Polisi Tembak Polisi
Sosok 2 Perwira Diminta Dinonaktifkan Usai Ferdy Sambo Dicopot, Apa Hubungan Tewasnya Brigadir J?
Keluarga Brigadir J meminta penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Budhi Herdi setelah insiden di rumah Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUN-TIMUR.COM - Keluarga Brigadir J meminta penonaktifan dua perwira Polri usai insiden saling tembak di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Penonaktifan dua perwira Polri setelah Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Bukan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kamaruddin Curiga Brigadir J Tewas di Tempat Lain Saat Mengawal
Baca juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Jabatan Kadiv Propam Diambil Alih Komjen Gatot Edy Pramono
Dua perwira diminta dinonaktifkn yaitu Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Alasan meminta penonaktifan dua perwiran itu agar penanganan perkara tewasnya Brigadir J dapat disidik dengan baik.
"Supaya objek perkara ini disidik dengan baik,” ujar Kamaruddin.
Alasan Permintaan Penonaktifan
Sementara Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, menyampaikan alasan penonaktifan Brigjen Hendra kata dia sosok melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).
Apa yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan adalah tindakan melanggar asas keadilan.
Selain itu, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurutnya, Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.
Selain itu, memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP.