Proyek Kereta Api Sulawesi Selatan Harus Diselesaikan dengan Kepala Dingin
Menurut Andi Iwan Darmawan Aras hanya Menteri Perhubungan yang punya kewenangan menentukan kriteria teknis, bukan pejabat pemerintah daerah.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
“Jadi, perlu dipertimbangkan bahwa Makassar bagian dari NKRI dan pejabat Pemda Makassar juga harus mengikuti aturan bernegara melalui penaatan pada peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Iwan Aras.
Terkait peran pemerintah daerah dalam rangka PSN dan apabila terdapat permasalahan dan hambatan kata AIA juga sangat jelas aturannya.
Menurutnya, tugas Pemda lebih berada di ranah penyediaan atau pembebasan lahan.
Jika dikatakan bahwa pembangunan dengan menggunakan at grade system akan menimbulkan masalah sosial, maka ketentuan Pasal 28 sudah jelas dapat dilakukan diskresi untuk mengatasinya.
“Dan berdasarkan koordinasi dan pembahasan dengan kementerian, lembaga dan atau pemda, serta apabila di ranah hukum maka diselesaikan melalui ketentuan perundangan di bidang administrasi pemerintahan.”
“Tidak dengan merubah kriteria dan perencanaan teknis yang sudah dicanangkan pemerintah pusat,” ujarnya.(*)