Proyek Kereta Api Sulawesi Selatan Harus Diselesaikan dengan Kepala Dingin
Menurut Andi Iwan Darmawan Aras hanya Menteri Perhubungan yang punya kewenangan menentukan kriteria teknis, bukan pejabat pemerintah daerah.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras angkat bicara terkait penolakan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terhadap desain proyek rel dan Stasiun Kereta Api Sulsel di Makassar.
Iwan Aras menegaskan proyek tersebut merupakan proyek stretegis nasional (PSN) yang dicanangkan pemerintah pusat di bawah pemerintah Presiden Joko Widodo.
Karena itu, Iwan Aras akronim namanya, meminta sinergi dan dukungan semua pihak. Khususnya Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel.
Menurut Iwan Aras, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran senilai Rp1,4 triliun untuk pembebasan lahan pada 2022.
“Ini harus dihadapi dengan kepala dingin, kita berharap proyek ini berjalan lancar,” kata Iwan Aras, Selasa (19/7/2022).
Komisi V DPR RI adalah alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengurusi perhubungan dan infrastruktur.
Komisi V DPR RI bermitra kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
AIA mengatakan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang dikenai proyek PSN, harus segera menyesuaikan RTRW-nya pada Keppres.
Menurutnya, hanya Menteri Perhubungan yang punya wewenang menentukan kriteria teknis, bukan pejabat pemerintah daerah.
“Bila ada masukan, akan dipertimbangkan sepanjang tidak merubah perencanaan awal yang telah diperhitungkan dan dianggarkan,” jelas Iwan Aras.
Oleh karena itu kata Iwan Aras, alasan penolakan pemda setempat atas desain perencanaan rencana teknis at grade system yang sudah dihitung pemerintah pusat yang dianggap Wali Kota Makassar tidak sesuai Perda Makassar Nomor 4/2015.
Tentang rencana tata ruang wilayah makassar 2015-2034, bukan menjadi dalil penolakan yang kuat.
“Bahkan tidak dapat dijadikan komoditi maksud-maksud tertentu. Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, justru RTRW setempatlah yang akan menyesuaikan dengan PSN kereta api,” jelas Iwan Aras.
Karena itu, lanjut Iwan Aras, pentingnya semua pihak memahami terlebih dulu regulasi berkaitan pembangunan infrastruktur dan transportasi. Khususnya berkaitan PSN Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.
“Sehingga, tidak ada dasar hukum bagi pemda untuk menolak rencana teknis pembangunan KA Makassar-Parepare pada trase wilayah Makassar,” ujarnya.
“Jadi, perlu dipertimbangkan bahwa Makassar bagian dari NKRI dan pejabat Pemda Makassar juga harus mengikuti aturan bernegara melalui penaatan pada peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Iwan Aras.
Terkait peran pemerintah daerah dalam rangka PSN dan apabila terdapat permasalahan dan hambatan kata AIA juga sangat jelas aturannya.
Menurutnya, tugas Pemda lebih berada di ranah penyediaan atau pembebasan lahan.
Jika dikatakan bahwa pembangunan dengan menggunakan at grade system akan menimbulkan masalah sosial, maka ketentuan Pasal 28 sudah jelas dapat dilakukan diskresi untuk mengatasinya.
“Dan berdasarkan koordinasi dan pembahasan dengan kementerian, lembaga dan atau pemda, serta apabila di ranah hukum maka diselesaikan melalui ketentuan perundangan di bidang administrasi pemerintahan.”
“Tidak dengan merubah kriteria dan perencanaan teknis yang sudah dicanangkan pemerintah pusat,” ujarnya.(*)