Jaringan Narkoba di Makassar
Dua Tersangka Kasus Narkoba Terancam Penjara Maksimal Seumur Hidup
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar telah menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Makassar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar telah menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Makassar.
Dua pengedar inisial R (27) dan M (21) telah ditetapkan menjadi tersangka setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 7,4 kilogram.
Obat terlarang itu ditemukan Satresnarkoba di dua tempat dalam kurung waktu 24 jam, Kamis (14/7/2022).
Pertama ditemukan di Tidung, Kecamatan Rappocini sebanyak 12 gram.
Selebihnya, ditemukan di Maccini, Kecamatan Makassar.
"Keduanya tertangkap setelah pengembangan tak kurang dari 1 x 24 jam," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua Tanjung di Mapolrestabes Makassar, Rabu (20/7/2022).
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto menyebutkan kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2.
"Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun atau maksimal seumur hidup," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Lebih lanjut ia menyebutkan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengguna barang terlarang itu.
Kemudian Satres Narkoba Polrestabes melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Hingga menemukan kedua pelaku beserta barang bukti sabu.
Barang haram itu, kata dia, berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia.
"Barangnya dibawa melalui jalur laut," katanya.
Status kedua tersangka merupakan pekerja swasta.
Adapun market peredaran narkoba jenis sabu itu akan dipasarkan di Kota Makassar dan Sekitarnya.
Jaringan kedua tersangka juga masih sementara dikembangkan oleh Polrestabes Makassar.
Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, bekerjasama dengan Polda Sulsel dalam mengungkap jaringan yang belum diketahui.
"Semoga dengan bekerjasama kita bisa mendapat jaringannya selengkap-lengkapnya," ujar Kombes Pol Budhi Haryanto. (*)