Pergantian Antar Waktu
Pernyataan Terbaru Legislator PBB Sinjai yang Terancam PAW
Anggota DPRD Sinjai Hasnah akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan dirinya sebagai anggota DPRD Sinjai.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Sulawesi Selatan, Jamaluddin menanggapi dingin rencana politisi Partai Bulan Bintang (PBB), Hasnah menempuh jalur hukum.
Anggota DPRD Sinjai Hasnah akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan dirinya sebagai anggota DPRD Sinjai.
Saat ini ia sedang diujung tanduk.
Saat ini, proses Pergantian Antar Waktunya (PAW) terhadap dirinya tengah berproses di DPRD Sinjai.
Proses PAW tersebut kini sudah berada di tangan Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa.
Oleh pengurus PBB Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PAW kepada Hasnah.
Dalam SK tersebut menyebutkan Hasnah tidak tunduk dan patuh pada kebijakan partai sebagaimna tertuang dalam SK.PP/103/2021.
Oleh pengurus DPP PBB pusat mengirim surat ke DPRD Sinjai dan ditembuskan ke pengurus PBB Sinjai, KPUD Sinjai untuk dilakukan pergantian.
Saat ini Hasna sedang mempersiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sinjai.
Ia akan menggugat Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin karena dinilai memeroses SK PAWnya.
Hasna yang juga anggota DPRD Sinjai asal Kecamatan Sinjai Timur itu menyayangkan Jamaluddin memeroses SK tersebut.
"Mestinya Pak Ketua tidak memeroses SK jika ada gugatan masuk. Sekarang kan saya lakukan gugatan terhadap putusan PAW saya," katanya.
Proses politik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Sinjai adalah keliru.
Hasnah anggap keliru dan berlawanan hukum UU NO 23 Tahun 2014 dimana pimpinan DPRD menafsirkan sendiri sendiri ayat per ayat dengan tidak memperhatikan norma lainnya dalam pasal 193 huruf h.
PAW anggota DPRD tujuh hari kerja di DPRD tujuh hari kerja di bupati, dan 14 hari di gubernur adalah proses normal tanpa ada gugatan hukum.
Terkait dengan itu, Hasnah akan melakukan upaya hukum.
Terkait rencana itu, Jamaluddin menanggapi dingin.
"Itu haknya jika mau melakukan upaya hukum," kata Jamaluddin, Selasa (19/7/2022) kepada TribunSinjai.Com.
Menurutnya apa yang dilakukan dengan meneruskan rekomendasi PAW DPP PBB ke Bupati Andi Seto dinilai sudah sesuai prosedur. (*)