Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Rifqy Tenribali Eshanasir

Mendorong Pendekatan Multilateral Terhadap Ketegangan di Asia Pasifik

Persaingan dan ketegangan antara negara-negara besar (khususnya antara Amerika Serikat dan China) di dunia dan di berbagai kawasan, termasuk di Asia.

Rifqy Tenribali
Rifqy Tenribali Eshanasir, Pengamat hubungan internasional/alumnus Ritsumeikan Asia Pacific University, Beppu, Jepang 

Oleh: Rifqy Tenribali Eshanasir

Peneliti di Centre for Peace, Conflict and Democracy, Universitas Hasanuddin, alumnus studi hubungan internasional dan perdamaian Ritsumeikan Asia Pacific University, Jepang.

TRIBUN-TIMUR.COM - Persaingan dan ketegangan antara negara-negara besar (khususnya antara Amerika Serikat dan China) di dunia dan di berbagai kawasan, termasuk di Asia Pasifik, makin meningkat.

Perang Ukraina-Rusia, ketegangan terkait sengketa di Laut China Selatan, Laut China Timur, Selat Taiwan dan Pasifik Selatan adalah contoh-contoh terkini ketegangan tersebut.

Dampak-dampak ketegangan tersebut nyata, apalagi misalnya perang Ukraina-Rusia yang sudah berlangsung beberapa bulan dengan konsekuensi merugikan bukan hanya bagi kedua negara tapi pada dunia terutama terkait dengan terganggunya rantai pasok pangan dan energi.

Ketegangan di kawasan Asia Pasifik mesti dikelola lebih baik supaya tidak berkembang menjadi konflik terbuka/perang yang akan merugikan semua negara di kawasan. Indonesia dan juga negara-negara tetangga di kawasan, begitu pula organisasi di kawasan seperti ASEAN, berada di lapangan persaingan negara-negara besar di atas.

Pertemuan para Menteri Luar Negeri G20 baru-baru ini di Bali menunjukkan persaingan dan ketegangan di atas nyata dan cenderung meningkat. Pernyataan-pernyataan keras dan kaku, bahkan keluar dari ruangan (walk out) ketika ada yang berpidato mewarnai pertemuan tersebut. Ketegangan dan kekakuan ini menjadi tantangan bagi G20 dan Indonesia yang saat ini menjabat presidensi kelompok ini.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengajukan hal penting untuk mengatasi persaingan, ketegangan dan kekakuan itu dengan mengusulkan penguatan multilateralisme (kerjasama antara 3 atau lebih negara, terutama dengan negara-negara berkembang), ketimbang pendekatan unilateralisme yang cenderung dipakai oleh negara-negara besar yang sedang bersaing sengit.
Penguaran multilateralisme ini juga disampaikan banyak diplomat dan akademisi hubungan internasional, hukum internasional dan politik luar negeri. Hal ini memang bukan hal mudah untuk diwujudkan.

Namun juga bukan mustahil bila dilakukan secara lebih terkoordinir misalnya dengan komunikasi lebih baik antara negara-negara berkembang dan kekuatan menegah (middle power) seperti Indonesia, India, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam dan sebagainya.

Selain negara-negara, organisasi-organisasi di tingkat kawasan seperti ASEAN juga berperan penting dalam mendorong penguatan multilateralisme, termasuk memperkuatnya dengan basis hukum-hukum internasional yang ada.

Ketegangan di Laut China Selatan (LCS)

Ketegangan di LCS yang sudah berlangsung cukup lama dan cenderung meningkat adalah contoh kasus di mana penguatan multilateralisme dan basis-basis hukum internasional adalah alternatif cukup berpotensil untuk menurunkan suhu konflik atau mencegah eskalasi konflik di kawasan.

Di kawasan ini, Indonesia dan ASEAN tentu saja berperan kunci menjadi jembatan perdamaian. Penguatan sentralitas ASEAN dan hukum internasional juga menjadi peluang baik penyelesaian sengketa ini atau paling tidak penurunan eskalasi ketegangan dan konflik.

Penguatan mulitilateralisme dan ketaatan pada hukum internasional berpeluang membuat LCS sebagai wilayah bebas dan terbuka di mana setiap orang, barang maupun gagasan dapat bebas bergerak (di laut, daratan maupun di dunia maya). LCS yang bertumpu pada prinsip zona ekonomi eksklusif seperti diputuskan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 1982.

Sebagaimana banyak diberitakan, China cenderung makin agresif di LCS dan mengklaim kepulauan-kepulauan di LCS yang mereka sebut dengan nama Nansha, Xisha, Dongsha, dan Zonghsa.

Klaim ini memicu sengketa dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara dan anggota ASEAN seperti Filipina, Vietnam dan Malaysia.

Dalam hukum internasional kepulauan-kepulauan tersebut dicatat dengan nama lain yaitu Spratly, Paracel, Pratas dan Macclesfield Bank.

Negara-negara di Asia Tenggara yang diakui sebagai pemilik sah kepulauan-kepulauan tersebut berdasarkan batas geografi mereka adalah Filipina, Vietnam dan Malaysia. Meskipun Indonesia tidak terkait langsung negara kita turut merasakan dampak agresivitas China di kawasan ini.

Klaim China di atas tidak diakui secara internasional dan ada 11 negara yang menolak klaim tersebut. Negara-negara seperti Filipina, Vietnam dan Malaysia serta Indonesia, Jepang, Australia, Selandia Baru, Inggris, Perancis, Jerman dan Amerika Serikat menolak klaim China.

Pada tahun 2016, Filipina bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional yang menyorot intrusi kapal-kapal China, baik kapal-kapal militer maupun komersial, yang oleh Filipina dinilai memasuki perairan mereka.

China di pihak lain mengajukan keberatan dengan dasar klaim mereka yang bertumpu pada alasan historis bahwa sejak dulu kapal-kapal negara itu sudah mengarungi wilayah perairan itu. Beijing juga mendasarkan diri pada metode pembatasan wilayah yang mereka sebut sebagai Sembilan Garis Putus-putus (The Nine Dash Line).

Banyak negara menganggap bahwa klaim China di LCS tidak bisa dibuktikan secara jelas menurut hukum internasional (UNCLOS, 1982).

Sentralitas ASEAN dan Peran Indonesia

Selama ini upaya menyelesaikan sengketa klaim di LCS ataupun menurunkan tingkat ketegangan di kawasan ini lebih banyak dilakukan secara unilateral dan tidak menunjukkan potensi keberhasilan.

Kekuatan yang timpang atau senjang antara China dengan negara-negara di Asia Tenggara menjadi salah satu faktor ketidak-berhasilan pendekatan unilater.

Dalam konteks ini, peran strategis sentralitas ASEAN dan juga Indonesia yang akan mendapatkan giliran sebagai ketua organisasi ASEAN tahun depan (2023) menjadi semakin penting.

Solusi yang multilater, seperti komunikasi dan koordinasi antara negara ASEAN serta negara-negara lain yang berkepentingan yang disebut di atas akan sangat vital sehingga eskalasi konflik dapat dicegah dan kesepahaman atau kompromi bisa secara bertahap dicapai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved