1.650 Bidang Tanah Milik Pemkab Luwu Belum Bersertifikat
Informasi beredar 50 aset diantaranya saat ini sedang menjalani proses sengketa dengan pihak lain.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Ribuan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu terancam diklaim pihak lain lantaran belum bersertifikat.
Aset Pemkab Luwu belum bersertifikat ini tidak hanya berupa lahan.
Tetapi banyak diantaranya sudah berdiri bangunan diatasnya.
Seperti sekolah, kantor camat, puskesmas, posyandu hingga jalan.
Informasi beredar 50 aset diantaranya saat ini sedang menjalani proses sengketa dengan pihak lain.
Kepala Bidang Penataan Pertanahan Pemkab Luwu, Alam, membenarkan masih banyaknya aset yang belum bersertifikat.
"Benar masih banyak aset Pemkab Luwu belum bersertifikat," kata Alam, Minggu (17/7/2022).
"Ada lahan saja, ada pula sudah berdiri bangunan diatasnya, seperti sekolah dan bangunan pemerintah," ujarnya.
Namun, kata dia, jumlahnya tidak sampai dua ribuan.
"Data di kami per Desember 2021 jumlah lahan belum bersertifikat sebanyak 1.650 bidang atau persil," lanjutnya.
Ditambahkan Alam, pada tahun 2022 dianggarkan Rp 500 juta untuk pembuatan sertifkat lahan milik pemerintah.
"Kami targetkan tahun ini ada 200 bidang disertifikatkan," tambahnya.
Seperti diketahui, sejumlah kasus tanah terjadi di Luwu.
Diantaranya lahan milik pemerintah digugat pihak luar yang berdalih pemilik atau ahli waris pemilik lahan.
Contoh kasus penyegelan SDN 356 Desa Papakaju, Kecamatan Suli, yang terjadi awal Juni lalu.
Penyegelan ini dilakukan pihak yang mengaku pemilik.
Pemkab hanya bisa berdamai dengan pelaku.
Karena tidak memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan.
Buntutnya 93 murid sekolah tersebut terpaksa belajar di rumah guru selama beberapa pekan.
Hingga akhirnya ada kesepakatan damai oleh pemerintah dengan warga.(*)