Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AJI dan LBH Pers Desak Kapolri Usut Kasus Kekerasan Jurnalis yang Meliput di Rujab Irjen Ferdy Sambo

Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam saat wawancara dengan petugas kebersihan di Jl Saguling

Editor: Alfian
Youtube/Tribunnews
Suasana olah TKP di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan LBH Pers Desak Kapolri dan Kapolda Usut Kasus Kekerasan Jurnalis yang Meliput peristiwa penembakan di Kompleks Polri. 

2. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999. Para pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman dan Pasal 30 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal perangkat/sistem elektronik milik orang lain.

3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.

4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus yang berpotensi untuk terjadinya ancaman fisik maupun psikis.

5. Dalam prinsip menghormati kebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved