Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Rusdianto Sudirman

Koalisi Pragmatis Partai Politik Menjelang Pemilu 2024

Koalisi dalam istilah ketatanegaraan adalah persekutuan/gabungan beberapa partai politik untuk mengusung pasangan capres dan cawapres menjelang pemilu

zoom-inlihat foto Koalisi Pragmatis Partai Politik Menjelang Pemilu 2024
Tribun Timur
Rusdianto Sudirman, penulis opini Tribun Timur berjudul Koalisi Pragmatis Partai Politik Menjelang Pemilu 2024

Oleh: Rusdianto Sudirman
Pengajar Hukum Tata Negara IAIN Parepare

TRIBUN-TIMUR.COM - Koalisi dalam istilah ketatanegaraan adalah persekutuan atau gabungan beberapa partai politik untuk mengusung pasangan capres dan cawapres menjelang pelaksanaan pemilu.

Secara konstitusional koalisi merupakan persyaratan untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 A ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum dilaksanakan pemilihan umum”.

Menjelang Pemilu 2024 partai politik sudah mulai menjajaki poros koalisi untuk mengusung capres dan cawapresnya masing-masing.

Salah satu alasan mengapa partai politik harus berkoalisi adalah karena adanya Presidential Threshold yang membatasi partai politik untuk mengusung capres dan cawapresnya.

Hal itulah yang sampai saat ini banyak kelompok masyarakat ataupun partai politik baru yang merasa hak kosntitusionalnya dikebiri telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar ketentuan mengenai Presidential Threshold dihapuskan, alasannya karena konstitusi hanya memberikan syarat kepada partai politik untuk lolos menjadi peserta pemilu, jadi ketika partai politik sudah lolos verifikasi oleh KPU menjadi peserta pemilu maka parpol tersebut dapat mengusung capres dan cawapresnya masing-masing.

Namun sepertinya MK tetap konsisten dengan pendapatnya bahwa Presidential Threshold merupakan open legal policy pembentuk undang-undang, sehingga setiap pihak yang melakukan judicial review UU Pemilu, khususnya terkait Presidential Threshold selalu berujung pada permohonan ditolak.

Oleh karena itu meski pemilu 2024 masih menyisakan waktu kurang lebih 2 Tahun, para pimpinan partai politik sudah saling menjajaki kemungkinan adanya koalisi parpol untuk mengusung capres dan
cawapres, karena untuk memenangkan pemilu presiden dan wakil presiden tentu harus dengan perhitungan sebaran suara minimal 20 persen kemenangan di separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Jika tidak terpenuhi , maka akan dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua.

Melihat konfigurasi politik yang berkembang saat ini, penulis memprediksikan akan ada koalisi yang dibentuk tujuannya bukan untuk menang pilpres, akan tetapi untuk mengganjal atau menjegal pasangan capres dan cawapres dari koalisi lain agar tidak lolos ke putaran kedua.

Stratagi politik pemenangan pemilu presiden dan wakil presiden memang sangat terkesan pragmatis, namun disitulah kelemahan sistem pemilu yang menerapkan Presidential Threshold dalam mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, adanya pembatasan hak partai politk mengusung capres dan cawapres terkesan hanya memberikan ruang terjadinya koalisi pragmatis.

Contohnya apa yang penulis kemukakan diatas, koalisi hanya bertujuan menjegal atau mengugurkan capres dan cawapres tertentu agar dapat menang mutlak pada pemilihan presiden dan wakil presiden putaran kedua.

Jika kita melihat persentase perolehan kursi di DPR, menurut hemat penulis paling tidak akan ada 4 poros koalisi yang dapat terbentuk , yang pertama poros Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang sudah deklarasi sejak awal yang beranggotakan GOLKAR, PAN , dan PPP (25,87 persen Kursi DPR), kemudian Poros kedua yang beranggotakan NASDEM, PKS, dan Demokrat (28,50 persen kursi DPR), lalu poros ketiga yang beranggotakan Gerindra dan PKB (23,25 persen kursi DPR), dan poros keempat ada PDI Perjuangan yang menjadi satu-satunya partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres tanpa berkoalisi dengan partai lain dengan persentase perolehan kursi 22, 38 perse. kursi DPR.

Namun poros koalisi tersebut diatas bisa saja mengerucut menjadi 3 poros atau bahkan 2 poros koalisi, tergantung kesepakatan dan kalkulasi politik masing-masing parpol.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved