Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rutan Sidrap

Syarat Keluarga Narapidana Jika Ingin Membesuk di Rutan Sidrap, Dibatasi Sekali Sepekan

Keluarga dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kini diperbolehkan membesuk Rutan kelas IIB Sidrap.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Syarat Keluarga Narapidana Jika Ingin Membesuk di Rutan Sidrap, Dibatasi Sekali Sepekan
Rutan Kelas IIB Sidrap
Rutan Kelas IIB Sidrap telah membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas mulai, Senin (4/7/2022)

Pengunjung wajib sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua.

"Bagi yang belum dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin," ujarnya.

Nantinya, sebelum masuk area kunjungan, pengunjung wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi di loket kunjungan.

Untuk anak di bawah 10 tahun diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksin.

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved