Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Sosok Bharada E, Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang Lepaskan 5 Tembakan hingga Brigadir J Tewas

Inilah sosok Bharada E, ajudan Irjen Ferdy Sambo yang  lepaskan lima tembakan hingga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Editor: Sakinah Sudin
Shutterstock
ILUSTRASI PENEMBAKAN - Terungkap sosok Bharada E, Ajudan Irjen Ferdy Sambo yang melepaskan 5 tembakan hingga sebabkan Brigadir J tewas. 

Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik.

Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.

“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.

Kolase Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri. Sosok istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,

Kabar Terbaru

Selasa (12/7/2022) malam, Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polres Metro Jakarta Selatan masih kesulitan untuk membuktikan jika Brigadir J melecehkan Putri istri Ferdy Sambo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengaku belum menemukan bukti pelecehan yang dilakukan Brigadir J ke Putri.

Kabar terbaru, pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri Kadiv Propam Polri, Putri Sambo.

Sedangkan saksi lainnya yakni Barada E, K dan R.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, fakta lain terungkap. Fakta itu berkaitan untuk pembuktian pelecehan.

Polisi juga telah melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP) di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, jakarta Selatan.

"Sampai saat ini, berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, kami belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap Brigadir J yang melakukan pidana (pelecehan)," katanya menjawab pertanyaan para wartawan, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (12/7/2022).

Kata Budhi, proses pengungkapan kasus baku tembak dua polisi tersebut dilakukan secara scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah).

Di mana, pihaknya akan akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mencari kebenaran atas kasus ini sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Bahwa pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh polisi. Pertama adalah keterangan saksi.

Kedua adalah keterangan ahli. Ketiga adalah surat atau dokumen. Keempat adalah petunjuk. Kelima adalah keterangan terdakwa," jelas Budhi mengurai. (Tribunnews.com/ Adi Suhendi)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved