Headline Tribun Timur
Tiga Langkah Penanganan PMK
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memperketat regulasi lalu lintas hewan rentan PMK dengan adendum dalam Surat Edaran (SE).
TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) memperketat regulasi lalu lintas hewan rentan PMK dengan adendum dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito mengatakan, hal tersebut untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan ternak dan produknya aman dari PMK serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha ternak dan produk turunannya.
Baca juga: 71 Kerbau di Toraja Utara Positif PMK
"Pada prinsipnya (adendum memuat tentang) kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/2022).
Wiku mengatakan, Satgas PMK berupaya menekan penyebaran penyakit antar-daerah dengan mengatur lalu lintas hewan dan produk hewan, baik itu lintas pulau, lintas provinsi, dan kabupaten/kota.
Kebijakan itu diambil untuk penanganan hewan terpapar dan berisiko terpapar yang ada di seluruh wilayah.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta seluruh petugas lapangan untuk terus bekerja dan mengawasi secara ketat penyebaran PMK.
Petugas lapangan yang terlibat meliputi satuan tugas (satgas) dan gugus tugas yang terdiri dari kementerian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Polisi Republik Indonesia (Polri).
Mentan SYL menuturkan tiga langkah penanganan PMK. Pertama, menyatukan operasional atau tata kelola lapangan antara satgas dan gugus tugas.
Kedua, lanjutnya, melakukan sinkronisasi data, baik yang ada di kandang maupun di lalu lintas perbatasan.
Ketiga, menutup lalu lintas keluar masuk hewan dari dan ke Bali.
“Kami berharap di Bali tetap lockdown (karena masih menjadi) daerah merah (PMK). Tidak boleh ada hewan yang keluar dari Bali dan tidak boleh ada hewan yang masuk," ucap SYL melalui rilis, Sabtu (9/7/2022).
Selain pengawasan ketat, penyemprotan disinfektan tetap dilakukan secara merata di seluruh Bali. Selain area kandang peternakan, upaya sterilisasi ini juga berlaku di bandara dan pelabuhan yang menjadi titik kedatangan manusia.
"Ini (penyemprotan disinfektan) sudah berjalan dengan baik. Semua perlakuan disinfektan kami lakukan. Jadi, siapa pun yang turun di airport maupun pelabuhan harus disterilisasi," katanya.
SYL menambahkan, semua hewan yang terbukti positif PMK lewat pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) harus dipotong secara bersyarat.
“Kami pastikan virusnya sudah dihabisi. Saya kira kalau ini bisa terjaga, seluruh Bali (dalam) satu minggu ke depan akan menjadi daerah yang bebas dari PMK," ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan PMK merupakan kewajiban semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Semua pihak wajib terlibat untuk mengurangi penularan, baik melalui pengawasan maupun tindakan.
"Memang ada BNPB, TNI, dan Polri, tapi PMK ini merupakan wabah yang harus diawasi bersama, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat," ucap SYL.(*)