Lapas Makassar
Syarat Keluarga Warga Binaan Jika Ingin Membesuk di Rutan Makassar, Hanya Dibolehkan 2 Kali Sebulan
Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah diperbolehkan melakukan kunjungan ke Rutan Makassar mulai 12 Juli 2022.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar membuka layanan kunjungan tatap muka terbatas
Keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperbolehkan membesuk meski masih bersifat terbatas.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, mengatakan layanan kunjungan berlaku mulai tanggal 12 Juli 2022.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Kirim 36 BKO Benahi Lapas Takalar
Baca juga: Rutan Pinrang Bolehkan Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022.
Surat edaran itu mengatur tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka.
Juga pembinaan yang melibatkan pihak luar kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas," kata Moch Muhidin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/7/2022) siang.
Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah 2 (dua) kali dalam sebulan.
Jadwal kunjungan diterapkan menggunakan pola genap-ganjil berdasarkan blok hunian dari warga binaan.
Muhidin meminta warga binaan untuk menginformasikan ke keluarga terkait aturan tersebut.
Pihaknya juga menginformasikan ke publik melalui website dan medis sosial Rutan Makassar serta sosialiasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang.
Sementara Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah, mengatakan layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung.
Ia menyebut, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal 3 orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.
"Setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan," terang Darman Syah.
"Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas," jelasnya.