Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Pinrang

Siapa IRT Asal Pinrang Inisial AA? Ditangkap di Rumahnya Gegara Ketahuan Simpan Sabu 3 Kg

Polres Pinrang menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) menyimpan sabu-sabu seberat 3 Kg di rumahnya di Duampanua.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Press rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 3 kg di Mapolres Pinrang, Sabtu (9/7/2022). Satu pelaku diamankan yang merupakan ibu rumah tangga inisial AA (25) 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satresnarkoba Polres Pinrang menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AA (25). 

AA diamankan di kediamannya Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Polisi mengamankan 3 Kg sabu-sabu dari AA.

Baca juga: Hindari PMK, Pemkab Larang Hewan Qurban Luar Masuk Pinrang, Kecuali dengan Syarat Ini

Baca juga: Polrestabes Gagalkan 416 Gram Sabu-sabu Beredar di Makassar

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin bersama Kanit II Resnarkoba Polres Pinrang, Ipda Syamsul.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, jika ada pengiriman barang narkoba dari Nunukan.

“Setelah mendapat info, anggota melakukan pemantauan di Pelabuhan Parepare. Hingga barang tersebut sampai ke kediaman AA di Pinrang,” kata Syaharuddin saat press rilis, Sabtu (9/7/2022).

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, tim Satresnarkoba Polres Pinrang menemukan sebuah ember. 

Ember tersebut berisikan 7 bungkus gula pasir, 9 bungkus milo dan 3 bungkus tea Cina merek quanyinwan berwarna hijau.  

Tiga bungkus tea cina itu diplaster bening yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3 Kg. 

Pihaknya langsung mengamankan AA dengan barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Pinrang.

“Sabu dikemas dalam bungkus tea dicampur dengan kemasan gula dan milo untuk mengelabui petugas saat dikirim dari Nunukan melalui Pelabuhan Parepare,”bebernya.

Personel Polres Pinrang melakukan penyelidikan selama satu bulan untuk mengungkap kasus ini.

“Kurang lebih satu bulan kita melakukan penyelidikan terkait adanya pengiriman barang dari Nunukan dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti,” ujarnya.

Polisi masih mendalami peran pelaku AA. 

"Untuk sementara, pelaku AA diketahui sebagai penerima barang dari pelaku lainnya. Pelaku lainnya ini, identitasnya sudah kita kantongi," jelasnya. 

Penerima AA dan pengantar barang tidak mengenal satu sama lain. 

"Mereka komunikasi via telepon dan diminta untuk dititipkan barang tersebut. Sehingga kita masih mendalami peran penerima sabu ini,”tuturnya.

Informasi masyarakat bahwa rumah pelaku AA memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkoba. 

Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Pinrang.

Dia juga memberikan peringatan kepada seluruh pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang Polda Sulsel.

"Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Mapolres Pinrang. Siapa pun itu dan di mana pun, akan kami tindak tegas dan proses sesuai hukum lebih lanjut," imbuhnya. 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved