Polrestabes Gagalkan 416 Gram Sabu-sabu Beredar di Makassar
AN ditangkap di Jl Poros BTN Minasa Upa, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (29/6/2022) lalu.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar telah menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 416 gram di Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes pol Budhi Haryanto mengungkapkan terbongkarnya perencanaan peredaran sabu tersebut dari seorang pria inisial AN.
AN ditangkap di Jl Poros BTN Minasa Upa, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (29/6/2022) lalu.
Demikian diungkapkan Kombes Pol Budhi Haryanto saat merilisnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (6/7/2022).
Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan AN ditangkap tepat di pinggir jalan sekira pukul 14.00 wita.
"AN ditangkap saat ingin mengambil barang (sabu-sabu)," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
Budhi Haryanto menjelaskan AN sebelumnya diperintahkan oleh AW untuk mengambil barang berupa satu kantong plastik warna hitam berisi tiga sachet sabu-sabu.
AW yang saat ini masih dalam pencarian polisi merupakan menantu AN.
Setelah menangkap AN, personil Satresnarkoba Polrestabes Makassar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam berisi tiga sachet sabu-sabu.
Tiga sachet sabu-sabu tersebut tersimpan di dasboar sepeda motor yang digunakan oleh AN.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, AN mengakui bahwa masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Sehingga polisi kemudian melanjutkan pengembangan ke rumah AN di Jl Rappokalling Timur, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Di rumah AN, polisi kembali menemukan barang bukti berupa dua sachet sabu-sabu.
Polisi menemukannya di dalam tempat penyimpanan beras.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sabu-sabu senilai Rp 20 juta di dalam lemari pakaian AN.
"Uang itu ingin diberikan kepada AW," kata Budhi Haryanto. (*)