Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Dr Ilham Kadir MA

Daging Qurban

Musim qurban tiba, masyarakat muslim seantero dunia bersuka cita menyambut Idul Adha.

Dr Ilham Kadir MA
Dr Ilham Kadir MA, Pimpinan Baznas Enrekang 

Pada Mazhab Maliki, mampu berarti ketika seseorang kemampuan untuk membeli hewan qurban pada tahun ia akan berkurban.

Tapi, jika dia punya kebutuhan yang mendesak lainnya sehingga dana qurban terpakai oleh kebutuhan tersebut, orang ini tidak disunahkan untuk berqurban.

Sementara untuk Mazhab Hanafi, mampu artinya orang yang memiliki harta sebanyak dua ratus dirham atau mempunyai seratus dirham tetapi tidak termasuk tempat tinggal, pakaian dan perabot yang ia miliki.

Walau faktanya, sulit menemukan kriteria mampu di Indonesia.

Sebab ada orang yang hanya berprofesi sebagai pemulung tapi mampu berqurban secara rutin tiap tahun.

Ada pula orang yang tinggal di rumah besar kawasan elite punya kendaran berupa mobil pribadi tapi merasa tidak mampu karena satu dan lain hal.

Hewan qurban juga memiliki syarat khusus, baik jenis hewan, umur hewan hingga kondisi atau keadaan hewan yang akan diqurbankan.

Lebih jelasnya dapat dimengerti dari Hadis Nabi berikut, Dinarasikan oleh Al-Barra bin Azi, "Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban: (1) matanya jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420). Sedangkan jenis hewan yang bisa diqurbankan hanya onta minimal berumur 5 tahun, sapi minimal 2 tahun atau telah ganti gigi, kambing berumur minimal setahun. Kerbau digolongkan dalam jenis sapi, dan biri-biri dan domba masuk kategori kambing.

Bagi yang berqurban patungan, maka onta dan sapi tujuh orang atau maksimal tujuh keluarga. Sedangkan kambing tidak boleh patungan.

Tata cara penyembelihan, maka penyembelih harus seorang muslim, membaca 'Bismillah Wallahu Akbar, Allahumma Hadza Minka fataqabbal [lalu menyebut nama pequrban]".

Diharuskan memakai alat sembelih yang tajam dan tidak boleh menyembelih dengan menggunakan kuku dan tulang.

Hewan Qurban cacat tapi makruh jika telinga sobek, berlobang, dan atau terpotong; Tanduk patah atau retak; Ekor terputus; Sanglir (biji kemaluan tidak lengkap).

Waktu penyembelihan setelah selesai menunaikan shalat Idul Adha ditambah 3 hari tasyriq (hari ketiga setelah Asar) menurut pendapat Imam Syafi'i.

Terkait pembagian daging qurban, terdapat beberapa catatan yang harus diketahui bagi pequrban dan panitia.

Syarat sahnya qurban juga terkait dengan larangan membagikan daging qurban ke orang tertentu berupa para pemotong dan pekerja dengan maksud sebagai imbalan atas pekerjaan mereka. Sayid Sabiq menulis, "La yajuzu an yu'thaa al-jazzar al-ujrata minal hadyi. Tidak boleh memberikan upah dari hewan qurban kepada para penjagal [pekerja]", (Sayid Sabiq, ',Fiqh Sunnah', Darul-Fikr: Beirut, 2007, I/433).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved