Opini Lutfie Natsir
Memahami Azas Hukum Contractus Actus dalam Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan
Oleh karena itu pejabat tata usaha negara haruslah secara cermat melihat ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Kriteria-kriteria dalam Pasal 64 tersebut mengatur apabila terjadi kecacatan wewenang, kecacatan prosedur, kecacatan substansi, sebagaimana juga yang telah diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
ASN pengelola tata pemerintahan harus bekerja secara transparan, akuntabel, dan tak ada 'mens rea' atau niat jahat. aparatur pemerintahan bekerja dengan mengikuti regulasi yang benar, dokumentasikan dengan benar sebagai alat bukti yang benar, dan hindari niat jahat, Indikator asas kecermatan adalah Badan atau Pejabat Administrasi Negara senantiasa bertindak secara hati-hati, untuk mempertimbangkan secara cermat pada waktu membuat Keputusan TUN, dengan terlebih dahulu mencari gambaran yang jelas mengenai semua fakta hukum relevan, serta peraturan perundang-undangan yang mendasarinya dan memperhatikan kepentingan pihak ketiga, agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
Dan kiranya KTUN yang diterbitkan oleh pejabat TUN hendaknya memperhatikan aspek prosedural dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, asas ini dimaknai serupa dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan.
Wallahu A'lam Bishawab, demikian sekadar kami sampaikan semoga bermanfaat dan menjadi ladang amal ibadah, Jazakkalahu Khairan.(*)