Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Bob Tutupoly Penyanyi Legendaris Meninggal Usia 82 Tahun, Pernah Juara Lomba di Jepang

Bob Tutupoly yang dikenal sebagai penyanyi, aktor dan pembawa acara meninggal dunia dalam usia 82 tahun.

Editor: Ansar
Instagram
Bob Tutupoly yang dikenal sebagai penyanyi, aktor dan pembawa acara meninggal dunia dalam usia 82 tahun. 

Selain "Widuri", Bob Tutupoly juga dikenal dengan lagu "Tiada Maaf Bagimu" dan "Lidah Tidak Bertulang".

Yuni Shara menyempatkan untuk menjenguk Bob Tutupoly
Yuni Shara menyempatkan untuk menjenguk Bob Tutupoly di rumahnya sebelum meninggal dunia. (Instagram/Yuni Shara)


Profil Bob Tutupoly

Sosok Bobby Willem Tutupoly atau lebih dikenal sebagai Bob Tutupoly dikenal sebagai penyanyi, aktor dan pembawa acara.

Lahir di Surabaya, Jawa Timur 13 November 1939, Bob Tutupoly terkenal lewat lagunya berjudul "Widuri" yang merupakan lagu ciptaan Slamet Adriyadi.

Bakat menyanyi Bob Tutupoly sudah terlihat sejak kecil.

Dan Bob sempat memanfaatkan itu untuk mendapatkan uang jajan tambahan.

Tak hanya menjadi penyanyi solo, di awal kariernya, Bob juga sempat bergabung dengan beberapa grup vokal dan band.

Seperti ketika dia masih SMA, Bob diajak bergabung dalam Kwartet Jazz di RRI Surabaya.

Bob pernah juga menyanyi di hotel, menjadi pengisi acara dansa kalangan atas.

Tahun 1969, Bob pernah pindah ke Amerika Serikat, dari San Fransisco dan Los Angeles.

Kemudian Bob pindah ke Las Vegas dan menjadi penyanyi untuk klub malam dan kasino di sana.

Di tahun 1980, Bob pernah keluar sebagai pemenang pertama dalam Festival Lagu Populer 1980 di Budokan Hall, Jepang.

Tak hanya sukses di dunia tarik suara, Bob Tutupoly juga diketahui pernah membintangi beberapa judul film, seperti Penasaran (1977), Sebelah Mata (2008).

Bob Tutupoly dan Anak semata wayangnya, Sasha Tutupoly ( instagram Sasha Tutupoly)
Selain dunia menyanyi dan menjadi aktor, Bob juga dikenal sebagai pembawa acara terkenal.

Bob Tutupoly pernah menjadi pembawa acara Ragam Pesona selama 5 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved