Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UIN Alauddin

Catat! Jadwal Registrasi Ulang dan Persyaratan Bagi Maba Lulus Jalur UM-PTKIN UIN Alauddin Makassar

Calon Maba UIN Alauddin Makassar diminta melakukan registrasi ulang bagi yang lulus ujian Masuk Perguruan Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).

Editor: Sudirman
HUMAS UIN ALAUDDIN
Kampus UIN Alauddin Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar diminta melakukan registrasi ulang setelah lulus Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).

Dilansir https://uin-alauddin.ac.id, registrasi ulang, pengambilan nomor antrian pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, dan pengumpulan berkas mulai 4 sampai 12 Juli 2022.

Sementara distribusi nomor registrasi pembayaran 19 - 25 Juli 2022.

Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai 19 sampai 25 Juli, distribusi Nomor Induk Mahasiswa 27 - 31 Juli dan pengisian portal  / Pengisian K.R.S. 24 - 31 Agustus 2022.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, melakukan registrasi untuk penentuan biaya pendidikan UKT – BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dengan cara sebagai berikut :

A. Login menggunakan ID/USER (No.Hp) dan PASSWORD yang telah di kirim oleh panitia melalui Email atau Nomor WhatsApp (Email dan nomor WA aktif);

B. Mengisi dan melengkapi data  seperti data diri, orang tua,  tempat tinggal, data sekolah.

C. Melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa;

D. Meng-upload berkas persyaratan dalam bentuk file JPG maksimum 100 Kb/file:

- Surat keterangan berbadan sehat dari poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa

- Foto slip gaji/penghasilan orang tua (Suami dan Istri) bagi PNS, TNI, Polri, Guru/Dosen dan Pegawai/karyawan swasta bulan terakhir dilegalisir.

Bagi yang pekerjaannya, petani, nelayan, dan wiraswasta membawa Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Kelurahan melampirkan foto kartu keluarga terbaru, foto slip pajak bumi dan bangunan terbaru.

Foto Rumah orang tua/wali dalam format warna (Sisi Depan, Samping,Belakang dan dalam Rumah).

Jika tidak memiliki rumah, membuat surat keterangan tidak memiliki rumah dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat.

Selain itu, foto Slip bukti pembayaran rekening listrik terbaru dan jika tidak ada sambungan listrik membawa surat keterangan tidak memiliki listrik dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved