UIN Alauddin
Catat! Jadwal Registrasi Ulang dan Persyaratan Bagi Maba Lulus Jalur UM-PTKIN UIN Alauddin Makassar
Calon Maba UIN Alauddin Makassar diminta melakukan registrasi ulang bagi yang lulus ujian Masuk Perguruan Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).
TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Mahasiswa Baru (Maba) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar diminta melakukan registrasi ulang setelah lulus Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).
Dilansir https://uin-alauddin.ac.id, registrasi ulang, pengambilan nomor antrian pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, dan pengumpulan berkas mulai 4 sampai 12 Juli 2022.
Sementara distribusi nomor registrasi pembayaran 19 - 25 Juli 2022.
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mulai 19 sampai 25 Juli, distribusi Nomor Induk Mahasiswa 27 - 31 Juli dan pengisian portal / Pengisian K.R.S. 24 - 31 Agustus 2022.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, melakukan registrasi untuk penentuan biaya pendidikan UKT – BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dengan cara sebagai berikut :
A. Login menggunakan ID/USER (No.Hp) dan PASSWORD yang telah di kirim oleh panitia melalui Email atau Nomor WhatsApp (Email dan nomor WA aktif);
B. Mengisi dan melengkapi data seperti data diri, orang tua, tempat tinggal, data sekolah.
C. Melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa;
D. Meng-upload berkas persyaratan dalam bentuk file JPG maksimum 100 Kb/file:
- Surat keterangan berbadan sehat dari poliklinik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Kampus II Samata-Gowa
- Foto slip gaji/penghasilan orang tua (Suami dan Istri) bagi PNS, TNI, Polri, Guru/Dosen dan Pegawai/karyawan swasta bulan terakhir dilegalisir.
Bagi yang pekerjaannya, petani, nelayan, dan wiraswasta membawa Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Kelurahan melampirkan foto kartu keluarga terbaru, foto slip pajak bumi dan bangunan terbaru.
Foto Rumah orang tua/wali dalam format warna (Sisi Depan, Samping,Belakang dan dalam Rumah).
Jika tidak memiliki rumah, membuat surat keterangan tidak memiliki rumah dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat.
Selain itu, foto Slip bukti pembayaran rekening listrik terbaru dan jika tidak ada sambungan listrik membawa surat keterangan tidak memiliki listrik dari Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat.