DPRD Sidrap
7 Fraksi DPRD Sidrap Sampaikan Pandangan Umum atas Dua Ranperda
Pandangan umum ke tujuh fraksi ini disampaikan melalui rapat paripurna.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
Selanjutnya Fraksi PPP yang dibacakan Rusdi Gani menyampaikan beberapa catatan strategis terhadap deskripsi materi ranperda.
Yakni meminta pemerintah daerah menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan oleh banggar, komisi, fraksi dalam rangka usaha bersama.
Khususnya perbaikan jalan, pengadaan mobil sampah, kelangkaaan pupuk serta penertiban toko modern.
Fraksi Sidrap Bersatu yang dibacakan H. Khaeruddin meminta penjelasan Bupati terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, menyampaikan rincian kewajiban pemda per 31 Desember 2021.
"Terkait pengelolaan keuangan daerah, kami meminta pemerintah daerah dapat menjelaskan perubahan apa saja yang prinsip atas perubahan Perda No. 14 tahun 2016 dengan terbitnya PP No.12 tahun 2019 yang telah ditindaklanjuti dengan lahirnya Permendagri No.77 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," terangnya.
Bupati Sidrap, Dollah Mando yang menyampaikan pendapat mengenai ranperda inisiatif DPRD menilai kinerja legislatif cukup optimal.
Sekaligus menjadi indikator responsifitas terhadap dinamika perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang dijewantahkan melalui penyediaan produk hukum di tingkat pemerintah daerah.
Dikatakan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan DPRD dalam menginisisasi pembentukan ranperda Penyelenggaraan Arsip tersebut.
"Selain sebagai kewajiban pemerintah daerah juga dalam menjamin telaksananya tata kelola penyelenggaraan kearsiapan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan," katanya.
Dollah menuturkan, ranperda inisiatif DPRD telah layak untuk dilanjutkan pembahasanya dalam rapat-rapat pembahasan bersama antara pansus DPRD dengan pemerintah daerah. (*)