Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PD Pasar Makassar Raya Usul Jadi Distributor Migor Curah Agar Tersebar Merata ke Pedagang

Rencananya, kebijakan tersebut bakal diterapkan usai adanya penetapan atau pengumuman hasil lelang Badan Usah Milik Daerah (BUMD).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
(Humas PD Pasar).
Tim Kementerian Perdagangan saat berkunjung ke Kantor PD Pasar Makassar Raya Jl Kerung-kerung beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya mengusulkan agar distribusi minyak goreng curah bisa ditangani PD Pasar.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada tim Kementerian Perdagangan saat berkunjung ke Makassar beberapa waktu lalu.

Pj Direksi PD Pasar Makassar Raya Thamrin Mensa mengatakan, usulan tersebut bertujuan agar distribusi minyak goreng curah tersebar merata di pasar-pasar tradisional.

"Waktu datang tim kementerian, saya coba mengatakan kalau kementerian kasi wewenang ke PD pasar, nanti PD pasar yang mengatur (distribusi)," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (1/7/2022)

Mekanismenya, dari pabrik langsung ke PD Pasar, setelah itu PD Pasar akan mengatur distribusinya.

Berdasarkan pengamatannya di lapangan, minyak goreng curah tidak tersebar merata.

Ada yang punya stok banyak, sedikit, bahkan ada juga yang tidak kebagian.

Kemudian di Pasar Terong misalnya ada, stok, di Pabbaeng-baeng tidak ada, Pasar Pannampu ada, di Pasar Daya tidak ada.

"Jadi tidak merata, ada yang dapat banyak, sedikit, ada juga yang tidak ada. Karena pedagang order langsung sama distributor atau agen. Yang pesan banyak akhirnya banyak juga yang tidak kebagian," jelasnya.

Sejauh ini, para pedagang mendapatkan minyak goreng tersebut langsung dari distributor atau agen.

Ia mencontohkan, sebelumnya ada pasokan minyak goreng curah sebanyak 9 ton yang masuk.

Namun minyak tersebut tidak terdistribusi dengan merata kepada seluruh pedagang.

Saat ini, tim Kementerian Perdagangan sedang melakukan pemantauan di tiga pasar tradisional.

Antara lain pasar Pasar Pabbaeng-baeng, pasar Daya, dan Pasar Terong.

Tim Kementerian Perdagangan didampingi langsung oleh personel PD Pasar.

Mereka turun melakukan pendataan pedagang dan distributor migor curah secara bertahap.

"Mereka lima kali melakukan pendataan di tiga pasar tradisional di Makassar, jadwalnya berbeda-beda," terangnya.

Lanjut Thamrin, distribusi migor curah oleh PD Pasar harus dikuatkan dengan regulasi.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait itu sedang dalam tahap penggodokan.

Rencananya, kebijakan tersebut bakal diterapkan usai adanya penetapan atau pengumuman hasil lelang Badan Usah Milik Daerah (BUMD).

Dirsksi yang membidangi terkait usaha akan menjadi penanggung jawabnya.

Diketahui, tujuan tim Kemendag turun ke pasar tradisional sekaligus mensosialisasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat pembelian minyak goreng oleh masyarakat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved