Mafia Tanah
Polda Ungkap 434 Laporan Kasus Mafia Tanah di Sulsel 2 Tahun Terakhir
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Nana Sudjana mengungkap 434 laporan kasus mafia tanah selama dua tahun terakhir.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Sukmawati Ibrahim
Berawal saat Ernawati Yohanis mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar pada 10 September 2021 lalu.
Tujuannya untuk meminta BPN melakukan pengecekan dan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 20017 dengan sertifikat hak milik nomor 2412 atas lahan eks Kebun Binatang Makassar.
Kemudian BPN Makassar melakukan pengecekan terhadap sertifikat hak milik nomor 2412 itu.
Hasilnya, BPN Makassar tidak menemukan data sertifikat tersebut atau tidak terdaftar. Sehingga diduga sertifikat itu palsu.
Kepala BPN Makassar Yan Septedyas pun melaporkan pemalsuan dokumen sertifikat lahan eks Kebun Binatang Makassar ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel).
Sebab penggunaan sertifikat palsu tersebut membuat BPN Kota Makassar mengalami kerugian Rp 5 triliun.
"Karena itu, saudara YS melaporkan penggunaan sertifikat palsu tersebut ke Polda Sulsel," kata Irjen Pol Nana Sudjana.
Polisi kemudian melakukan proses dan tindakan penyidikan dengan memeriksa 16 saksi.
Selanjutnya, menyita barang bukti atau dokumen sertifikat hak milik nomor 2412 atas lahan eks Kebun Binatang Makassar yang diduga palsu.
"Kami juga menyita dokumen sertifikat pembanding dari BPN Kota Makassar," katanya.
Kemudian Polda Sulsel melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang yaitu Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said. (*)