Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

6 Tedakwa Kasus Narkoba 3,6 Kg Pinrang Segera Disidang

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, Jumat (1/7/2022) mengatakan, kasus tersebut telah tahap dua dan sisa menanti agenda persidangan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
OMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba. 

PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas perkara 6 tersangka kasus narkoba 3,6 kilogram telah dilimpahkan dan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, Jumat (1/7/2022) mengatakan, kasus tersebut telah tahap dua dan sisa menanti agenda persidangan.

"Saat ini, keenam tersangka dititip di Rutan Pinrang untuk menunggu agenda persidangan," katanya.

Tomy mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dokumen.

"Kami sementara membuat rencana dakwaan untuk para tersangka dan selanjut dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Tomy menyebut keenam tersangka merupakan warga dari Kecamatan Paleteang dan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Keenam tersangka masing-masing punya peran yang berbeda.

Ada yang mengedarkan, memiliki dan menguasai. Ada juga yang mengetahui tapi tidak melaporkan.

Kronologi Penangkapan

Tim gabungan atau Joint Operation Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengamankan enam warga Kabupaten Pinrang.

Diantaranya ada sepasang suami-istri. 

BNNP Sulsel menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg lebih dari keenam terduga pelaku. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Tonrong Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 22.23 Wita. 

Terduga pelaku yang diamankan berinisial ZNL (38), DL (41), EM (35) merupakan isteri ZNL, NS (37) isteri DL (37), HT (46) dan RL alias UL.

Penangkapan terduga pelaku narkoba ini, dibenarkan Kepala Tim (Katim) BNNP Sulsel, Iptu Ronald kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Menurutnya operasi tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi. 

Informasi itu menyebutkan, akan terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu secara besar-besaran di salah satu tempat di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

"Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada DL dan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 bal," kata Iptu Ronald. 

Polisi pun mengamankan DL bersama isterinya NS.

Setelah dilakukan interogasi, kata Iptu Ronald, lelaki DL mengakui kalau sabu-sabu tersebut milik lelaki ZNL diperoleh dari lelaki HT. 

Selanjutnya, tim BNNP menuju Desa Boki, Kecamatan Tiroang, dan langsung mengamankan ZNL beserta isterinya.

Dari hasil interogasi, lanjut Ronald, ZNL mengakui kalau narkotika itu didapatkan dari salah seorang bandar narkotika melalui jalur laut menggunakan Kapal Pelni atau Kapal Fery di Kota Parepare.

"Hasil pengembangan yang dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Pinrang, tim langsung mengamankan lelaki HT yang bertindak sebagai perantara pemesanan narkotika terhadap lelaki ZNL," jelasnya.

Ia menuturkan, dari hasil pengembangan terhadap ZNL pada 28 Februari 2022 lalu, tim BNNP kembali menemukan sabu-sabu seberat 3 kg lebih. 

Di mana barang bukti itu dibungkus dengan teh China merek Guan Ying Wang berwarna hijau.

"ZNL  mengakui sisa sabu-sabu seberat 3 kg lebih itu tersimpan di salah satu kandang ayam milik lelaki RL alias UL yang beralamat di Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Pinrang," terangnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved