Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Narkoba

6 Tedakwa Kasus Narkoba 3,6 Kg Pinrang Segera Disidang

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, Jumat (1/7/2022) mengatakan, kasus tersebut telah tahap dua dan sisa menanti agenda persidangan.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muh. Irham
OMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba. 

PINRANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Berkas perkara 6 tersangka kasus narkoba 3,6 kilogram telah dilimpahkan dan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Kasi Intel Kejari Pinrang, Tomy Aprianto, Jumat (1/7/2022) mengatakan, kasus tersebut telah tahap dua dan sisa menanti agenda persidangan.

"Saat ini, keenam tersangka dititip di Rutan Pinrang untuk menunggu agenda persidangan," katanya.

Tomy mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dokumen.

"Kami sementara membuat rencana dakwaan untuk para tersangka dan selanjut dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Tomy menyebut keenam tersangka merupakan warga dari Kecamatan Paleteang dan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Keenam tersangka masing-masing punya peran yang berbeda.

Ada yang mengedarkan, memiliki dan menguasai. Ada juga yang mengetahui tapi tidak melaporkan.

Kronologi Penangkapan

Tim gabungan atau Joint Operation Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengamankan enam warga Kabupaten Pinrang.

Diantaranya ada sepasang suami-istri. 

BNNP Sulsel menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg lebih dari keenam terduga pelaku. 

Penangkapan dilakukan di Jalan Tonrong Saddang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/2/2022) sekira pukul 22.23 Wita. 

Terduga pelaku yang diamankan berinisial ZNL (38), DL (41), EM (35) merupakan isteri ZNL, NS (37) isteri DL (37), HT (46) dan RL alias UL.

Penangkapan terduga pelaku narkoba ini, dibenarkan Kepala Tim (Katim) BNNP Sulsel, Iptu Ronald kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved