Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mafia Tanah

Polda Sulsel Resmi Tahan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said Setelah 104 Hari Jadi Tersangka

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan bernomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana saat mengumumkan penahanan dua tersangka mafia tanah eks Kebun Binatang Makassar Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (30/6/2022).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menahan dua tersangka mafia tanah eks Kebun Binatang Makassar Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan bernomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022.

Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana mengatakan keduanya resmi ditahan pada Rabu (29/6/2022) kemarin.

Keduanya ditahan karena terbukti melakukan pemalsuan surat dan akta autentik atas kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar.

Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said sebelumnya dilaporkan oleh Yan Septedyas setelah diketahui dokumen kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Kota Makassar ternyata palsu.

Hal tersebut diungkapkan Irjen Pol Nana Sudjana saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (30/6/2022).

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 29 Juni telah melakukan penetapan tersangka dan juga penahanan tersangka yaitu saudara EY dan AS," kata Irjen Pol Nana Sudjana.

"Jadi penahanan terhadap dua tersangka ini sehubungan dengan laporan polisi atas laporan saudara YS sebagai Kepala Kantor BPN Kota Makassar," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara menolak gugatan praperadilan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.

Gugatan mereka ditolak dalam lanjutan sidang agenda pembacaan putusan, Selasa (21/6/2022).

Pembacaan putusan praperadilan bernomor 10/Pid.Pra/2022/PN.Mks dihadiri wakil kedua belah pihak.

Ernawati dan Ahimsa mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan keduanya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Menolak permohonan praperadilan oleh pemohon,” kata hakim Franklin, Selasa (21/6/2022).

Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Ernawati dan Ahimsa oleh penyidik kepolisian sah dan sesuai prosedur.

Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib juga menyatakan penahanan tersangka bisa dilakukan apabila ancaman pidananya minimal 5 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved