Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Lutfie Natsir SH MH CLa

Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan

Keputusan fiktif lahir sebagai sarana untuk memberikan ruang bagi publik agar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

DOK PRIBADI
Penulis opini Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan Lutfie Natsir SH MH CLa 

Tanpa dasar peraturan perundang-undangan, tindakan hukum pemerintah akan dikategorikan sebagai tindakan hukum tanpa kewenangan dan dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah (onrechtmatig).

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Tindakan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dalam melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret/ faktual (materieele daad) dikenal dengan Tindakan Administrasi Pemerintahan (Tindakan), Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menyebutkan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara selain memeriksa, mengadili dan memutus Perbuatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan Administrasi Pemerintahan/Keputusan Tata Usaha Negara (beschikkingsdaads) juga memeriksa, mengadili dan memutus Tindakan Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya dalam melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret / faktual (materieele daad).

Terminologi fiktif positif tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang Undang Administrasi Pemerintahan, istilah ini merupakan fiksi hukum yang digunakan untuk mempermudah konstruksi hukum dalam Pasal 53 Undang Undang Administrasi Pemerintahan.

Fiksi hukum yang dianut dalam Undang Undang Administrasi Pemerintahan diam berarti mengabulkan (disebut keputusan/ tindakan fiktif positif).

Demikian sekedar disampaikan semoga menjadi Amal Ibadah disisi Allah SWT, Jazakallahu Khairan, Wallahu A’lam Bishawab.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved