Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Lutfie Natsir SH MH CLa

Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan

Keputusan fiktif lahir sebagai sarana untuk memberikan ruang bagi publik agar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

DOK PRIBADI
Penulis opini Penerapan Azas Hukum Fiktif Positif dalam Tata Kelola Pemerintahan Lutfie Natsir SH MH CLa 

Oleh: Lutfie Natsir SH MH CLa
Pemerhati Hukum

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53 disebutkan sebagai berikut :

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(3) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

(4) Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.

(6) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

Ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tidak memberikan penjelasan tentang kriteria keputusan / tindakan Fiktif Positif Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, namun memberikan wewenang kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji permohonan adanya keputusan / tindakan fiktif positif.

Sebagai bentuk perluasan objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam aspek Hukum Administrasi Negara, ada tiga jenis tindakan hukum Pemerintahan yaitu :

1.Melakukan perbuatan materiil (materiele daad), 2. Mengeluarkan peraturan (regeling), 3. Mengeluarkan keputusan/ketetapan (beschikking).

Pada awalnya terhadap sikap diam pemerintah ini tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan karena tidak ada keputusan.

Pada prinsipnya pemerintah tidak boleh mengambil manfaat dari sikap diamnya, pengadilan baru berwenang memeriksa suatu sengketa apabila ada keputusan yang digugat dan gugatan diajukan dalam tenggang waktu sejak diberitahukan atau diumumkannya keputusan yang disengketakan tersebut, akan tetapi pemerintah dapat menutup peluang mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menolak mengambil keputusan.

Keadaan ini dapat menutup peluang mendapat jawaban bagi orang perseorangan atau perusahaan tanpa batas waktu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved