Opini Aminuddin Ilmar
Masa Jabatan Kepala Daerah
Kepemimpinan pemerintahan selalu ditandai dengan masa jabatan seorang pemimpin pemerintahan, apakah itu presiden, gubernur, bupati dan wali kota.
Menurut pendapat saya seharusnya dilakukan perubahan pengaturan terhadap ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan pembatasan masa jabatan kepala daerah oleh karena adanya kebijakan pemilihan kepala daerah serentak.
Perubahan pengaturan sangat perlu dilakukan mengingat dasar pengaturan masa jabatan ada dalam ketentuan UU Pemerintahan Daerah bukan pada UU Pemilihan Kepala Daerah.
Apa lagi kalau mau dibandingkan kedua UU tersebut yang tentu saja berbeda dalam nomenklatur pengaturan, sehingga dari segi pemberlakuan ketentuan tersebut maka seharusnya aturan masa jabatan kepala daerah lebih tepat dan sesuai diatur dalam ketentuan UU Pemerintahan Daerah dan tidak dalam ketentuan UU Pemilihan Kepala Daerah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/aminuddin-ilmar-2206.jpg)