Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Briptu Suci Darma? Dulu Bongkar Perselingkuhan Suami dan Istri Orang, Kini Somasi Bupati OKI

Kini, Suci Darma melayangkan somasi kepada Bupati OKI, Iskandar gegara belum pecat Damsir Khalik sebagai ASN.

Editor: Ansar
Kolase Instagram
Kolase Polwan Suci Darma pakai seragam polisi dan saat acara pernikahnnya dengan suami, Damsir Khlaik. Suci Darma kini melayangkan somasi kepada Bupati OKI lantaran belum memecat Damsir Khlaik. 

Disini kita bicara soal moral. Jangan mentang-mentang mereka ASN jadi perbuatan mereka dianggap biasa saja," kata Titis.  

Menurutnya, selaku Bupati, Iskandar tidak perlu menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (incrah) untuk memecat Damsir Khalik dan WAG. 

Sebab berdasarkan undang-undang tentang Aparat Sipil Negara, tindak perselingkuhan sudah termasuk dalam  pelanggaran berat yang bisa mendapat sanksi salah satunya pemecatan. 

"Dipecat itu dalam arti bisa dua. Bisa PDH atau Pemberhentian Dengan Hormat atas permintaan sendiri atau atas kebijakan pimpinan sendiri.

Sedangkan untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), memang harus ada keputusan incrah dulu," katanya. 

"Tapi menurut saya, persoalan ini menyangkut moral seorang ASN. Harusnya Bupati tidak perlu menunggu waktu dan incrah tadi karena itu sudah beda.

Harusnya pak Bupati selaku atasan langsung dari pelaku yakni Damsir dan WAG segera melakukan tindakan tega. PDH-kan mereka, kenapa sih harus menunggu lagi," ucapnya. 

Selain mengajukan surat disusul dengan somasi langsung kepada Bupati OKI, Briptu Suci Darma melalui kuasa hukumnya juga sudah mengirim surat aduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Titis mengungkapkan, aduan tersebut tidak menunggu waktu lama sebab dalam tiga hari sudah mendapat balasan. 

Respon yang menurut mereka sangat jauh dari apa yang dilakukan Bupati OKI

"Disini ada suci yang merasa sakit sekali,  dia tertipu. Kalaupun memang ini dianggap suatu perkara yang biasa, bagi kami ini bukan suatu yang biasa.

Suci merasa tertipu, stres, dan sedang dalam kondisi hamil Bagaimana seseorang dalam kondisi hamil secara kejiwaan harus menghadapi semua ini. Harusnya bupati berfikir melihat situasi itu," ujarnya. 

Bupati OKI Tanggapi Kasus ASN OKI

Bupati Ogan Komering Ilir, H. Iskandar SE menjelaskan perkembangan yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten OKI.

"Jadi ini suatu perbuatan yang diluar norma kita, pemerintah kabupaten kita (Ogan Komering Ilir) sudah memprosesnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved