Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Briptu Suci Darma? Dulu Bongkar Perselingkuhan Suami dan Istri Orang, Kini Somasi Bupati OKI

Kini, Suci Darma melayangkan somasi kepada Bupati OKI, Iskandar gegara belum pecat Damsir Khalik sebagai ASN.

Editor: Ansar
Kolase Instagram
Kolase Polwan Suci Darma pakai seragam polisi dan saat acara pernikahnnya dengan suami, Damsir Khlaik. Suci Darma kini melayangkan somasi kepada Bupati OKI lantaran belum memecat Damsir Khlaik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Briptu Suci Darma sosok Polwan yang diselingkuhi sang suami Damsir Khalik?

Kini, Suci Darma melayangkan somasi kepada Bupati OKI, Iskandar gegara belum pecat Damsir Khalik sebagai ASN.

Suci merasa dibohongi oleh suami sahnya yang ternyata sudah punya anak dari wanita lain.

Suci marah besar dan bongkar perselingkuhan suami dan teman ASNnya, WAG.

Somasi dilakukan Briptu Suci Darma melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati.

Somasi resmi melayangkan somasi kepada Bupati Kabupaten OKI, Iskandar pada Senin (20/6/2022). 

Somasi itu diberikan karena orang nomor satu di lingkup Pemkab OKI tersebut dinilai tak kunjung memberi kejelasan terkait rekomendasi pemecatan yang diajukan Briptu Suci Darma terhadap Damsir Khalik dan WAG. 

Kasus Briptu Suci Darma menyeruak bak Layangan Putus versi ASN, usai sang Suami Damsir Khalik yang pernah menjabat Kasubbag Protokol Pemkab OKI diduga sudah berselingkuh hingga memiliki seorang anak bersama WAG

"Sebelum mengajukan somasi, kami sudah lebih dulu mengirim surat untuk mengajak berdiskusi atau mediasi.

Tapi tidak ada balasan. Sampai akhirnya kami mengirimkan somasi kemarin," ujar Titis Rachmawati, Selasa (21/6/2022). 

Briptu Suci Darma didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati
Briptu Suci Darma didampingi kuasa hukumnya, Titis Rachmawati menyampaikan harapan agar Pemkab OKI segera memecat suaminya, Damsir Khalik dan WAG, Selasa (21/6/2022). Suci Darma marah besar saat tahu suaminya punya anak dari wanita lain.

Dalam somasi tersebut, Bupati OKI, Iskandar diberi waktu 10 hari untuk memberikan informasi terkait proses pemecatan sebagai ASN terhadap Damsir Khalik dan WAG.

Bila tidak direspon sampai waktu yang kami berikan, maka mereka akan mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 35 jo pasal 36 undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Briptu Suci Darma dan kuasa hukumnya merasa, kebijakan  menonaktifkan Damsir Khalik dan WAG yang telah diambil Bupati Iskandar tidaklah cukup untuk menyikapi persoalan ini. 

Sebab menurut mereka, berbagai bukti kuat menyatakan kedua ASN tersebut melakukan perselingkuhan

"Kenapa harus dinonaktifkan,  apakah jabatan mereka sangat penting sehingga mereka harus dinonaktifkan dan sayapun sampai sekarang tidak menerima dasar hukum penonaktifan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved