Gaji 13
Gaji 13 Cair 1 Juli 2022, Rincian Lengkap Besaran Diterima ASN, TNI / Polri dan Pensiunan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juli 2022.
Besaran gaji 13 yang akan diterima sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Komponen gaji 13 terdiri dari gaji pokok (gaji PNS), tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan jumlah penerima gaji ke-13 diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima.
Rinciannya terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000