Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil RUPST PT Vale Juni 2022, Nama Mantan Rektor Unhas 'Oppo' di Jabatan Komisaris

Pada RUPST tersebut, pemegang saham menerima laporan tahunan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Febriany Eddy   

Presiden Direktur Febriany Eddy, Wakil Presiden Direktur Adriansyah Chaniago.


Direktur Bernardus Irmanto dan Vinicius Mendes Ferreira.


Terkait dengan dewan komisaris, maka komposisi dewan Komisaris perseroan adalah sebagai berikut:


Presiden Komisaris, Deshnee Naidoo, Wakil Presiden Komisaris Muhammad Rachmat Kaimuddin.


Komisaris Luiz Fernando Landeiro, Fabio Ferraz, Yusuke Niwa, Dadan Kusdiana dan Alexandre Silva D'Ambrosio.


Adapun Komisaris Independen Raden Sukhyar, Rudiantara dan Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu (mantan Rektor Unhas).


Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Direksi dan dewan komisaris perseroan tersebut.


Selanjutnya, pemegang saham menyetujui jumlah remunerasi bagi anggota dewan komisaris perseroan untuk tahun 2022 dan dengan mempertimbangkan kajian oleh konsultan independen yang sedang berjalan, mendelegasikan kewenangan Rapat Umum pemegang saham kepada dewan komisaris untuk menyetujui penyesuaian yang wajar atas kompensasi tersebut.


Pemegang saham juga menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi Direksi.


Seluruh keputusan tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi komite tata kelola, nominasi dan remunerasi perseroan.


Pemegang saham menyetujui penunjukan Yusron Fauzan dan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik independen Perseroan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit atas laporan keuangan lainnya sebagaimana diminta oleh Perseroan. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved