Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Mardani Haming Bendum PBNU dan Ketua BPP Hipmi Tersangka Korupsi, Mantan Anggota DPRD

Ketua Umum BPP Hipmi tersebut kini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK.

Editor: Ansar
Kolase Kompas/Tribunnews.com
Mardani H Maming dan ilustrasi uang korupsi. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal Mardani H Maming Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini menjadi tersangka kasus korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum BPP Hipmi tersebut kini dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh KPK.

Mardani H Haming keturunan berdarah Bugis dari kedua orang tuanya. Ia lahir di Batulicin, Tanah Bumbu 17 September 1981.

"Betul (dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ketika ditanya terkait status Mardani, Nursaleh menjawab Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu dicegah sebagai tersangka.

"Tersangka," kata Nursaleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.

Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan. Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022). 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.

KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, beberapa waktu lalu, Mardani mengakui menandatangani penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap jika Mardani diduga menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tentu itu informasi-informasi itu kan sekarang sedang didalami penyelidik, kan begitu. Tentu enggak hanya mendasarkan pada keterangan satu orang," kata Alex tempo lalu.

"Dari berbagai informasi entah dari persidangan atau dari keterangan saksi yang lain dalam perkara lain, mungkin ada sambungannya, tentu itu menjadi masukan buat teman-teman penyelidikan untuk melakukan pendalaman," ditambahkan Alex.

Profil Mardani H Haming

Mardani H Haming keturunan berdarah bugis dari kedua orang tuanya. Ia lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, 17 September 1981.

Sebelum dipercaya menjabat sebagai Bendahara PBNU, Mardani H Haming pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama dua periode yaitu 2010–2015 dan 2016–2018. 

Selepas menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Haming menjabat Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019–2022.

Ia juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010).

Beberapa organisasi lainnya yang pernah ia geluti seperti Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) pada kurun waktu 2015–2020.

Kompartemen Bina Wilayah Kalimantan HIPMI (2015–2018), dan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI)  periode 2019–2022.

Selain itu, ia juga pernah meraih penghargaan Innovative Government Award dari Mendagri (2013), Tokoh Muda Beprestasi dari Jawa Pos (2013), Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kalsel. 

Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK di Kalsel, SIKOMPAK AWARDS sebagai Pembina Terbaik Nasional PNPM Mandiri Perdesaan Kategori Perencanaan Pembangunan Desa (PPD) Aspek Tata Kelola Desa Tahun 2014 dari Wakil Presiden RI, Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemkab Tanah Bumbu.

Dia juga menjabat CEO PT Batulicin Enam Sembilan, grup bisnis pertambangan batu bara, transportasi, perkebunan, dan pelabuhan di Kalimantan Selatan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dicegah ke Luar Negeri, Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming Berstatus Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved