Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel Disebut Usut Tanah Sengketa di Tompobulu Setelah Inkrah di PN, Oknum Catut Kapolda

28 warga tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Maros yang dilakukan oknum dari Polda Sulsel.

Editor: Ansar
Tribun Timur/Ansar Lempe
Haji Jamaluddin warga Dusun Labuang, Turikale perlihatkan replik terhadap eksepsi dan jawaban para tergugat sengketa lahan. 28 warga menjadi terlapor di Polda Sulsel setelah memenangkan sengketa lahan di Tompobulu, Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga kecewa dengan sikap kepolisian yang telah menerima laporan sengketa lahan di Dusun Salomatti atau Kampung Lalang Kawa, Desa Toddolimae, Tompobulu, Maros.

Sebanyak 28 warga yang sebelumnya menjadi tergugat di Pengadilan Negeri Maros kini menjadi terlapor.

28 warga tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Maros yang dilakukan oknum dari Polda Sulsel.

Sementara yang menggugat hanya tujuh orang.

Berdasarkan laporan, penggugat perkarakan lahan seluas 96 hektare di Dusun Salomatti.

Namun jika berdasar pada luas lahan yang diperkarakan, tanah berada di dua dusun, yakni Salomatti dan Tombolo.

Jika penggugat hanya gugat lahan di Dusun Salomatti, luasnya sekira 30 hekatre.

Hal itu dikatakan oleh seorang terlapor Haji Jamaluddin yang kini menjadi warga Dusun Labuang, Turikale.

Jamaluddin merasa kecewa karena pihak kepolisian menerima laporan penggugat.

Padahal, lahan yang disengketakan sudah punya putusan inkra dari Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Mei 2021.

"Sebenarnya sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Maros yang memenangkan kami. Tapi kenapa polisi mengusutnya lagi," kata Jamaluddin saat menemui Tribun-maros.com.

Jamaluddin mengatakan, jika terlapor tak puas dengan putusan PN Maros, harusnya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Namun pada faktanya, pelapor malah melaporkan ke Pidana dan laporannya diterima Polda Sulsel.

"Kasus tanah ini kan perdata. Tapi kenapa polisi yang tangani. Harusnya naik ke tingkat banding, bukan ke pidana," kata dia.

Jamaluddin mengaku heran dengan pihak Polda Sulsel yang dengan berani terima laporan kasus tanah.

Menurutnya, alasan polisi mengusut laporan tersebut karena perampasan.

Padahal mustahil jika lahan bisa digelapkan. Apalagi tidak bergerak.

"Sudah ada beberapa warga yang digugat itu sudah diperiksa Polda Sulsel di kantor Polres Maros. Satu surat panggilan, ada empat orang yang diperiksa," ujarnya.

Ia mengaku dilapor pada bulan April, namun warga baru dipanggil datang ke Polres Maros untuk diperiksa pada Mei 2022.

28 warga tersebut dilapor oleh Daeng Nompo selaku perwakilan dari penggugat.

Beradasarkan keterangan oknum polisi yang didengar Jamaluddin, pengusutan berdasarkan perintah Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana

"Panggilan pertama 15 Mei. Satu panggilan menghadirkan empat orang. Kami diperiksa di ruangan Reskrim Polres Maros. Katanya (oknum polisi) perintah Kapolda," kata dia.

Jamaluddin mengatakan, dari jumlah lahan yang digugat, ia hanya memiliki sekira satu hektare.

Rerata yang tergugat adalah satu keluarga. 

Ia mengaku, lahan yang digugat tersebut adalah pemberian dari ayahnya, Sahabu.

Kini, Jamaluddin memegang alas hak kepemilikan berupa sertifikat.

"Saya curiga ada mafia yang bekengi. Bahkan sampai nama Pak Kapolda yang disebut-sebut," kata dia.

Warga meminta kepada pimpinan kepolisian untuk mengusut adanya keterlibatan oknum polisi pada kasus lahan yang dialaminya.

"Seandainya ada pemukulan saat sidang, itu baru perdata. Inikan tidak pernah terjadi apa-apa," ujarnya.

Sementara Kasi Humas Polres Maros, Iptu Syarifuddin yang dihubungi untuk menayakan kasus tersebut, belum merespon.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana juga belum merespon.

Penulis masih berusaha untuk menghubungi Humas Polres Maros dan Polda Sulsel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved