Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Marah Aparat Desa Dipecat Sepihak, Ketua DPRD Tana Toraja Hantam Lemari!

"Pemberhentian itu ada syaratnya, aparat lembang ini dilindungi undang-undang," ucap politisi Golkar itu dengan nada tinggi.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Tiga aparat desa saat mengadu ke DPRD Tana Toraja, Sabtu (18/6/2022) 

"Surat pemecatan 1 Juni 2022, terus kami diantarkan ke rumah masing-masing pada Kamis (16/6/2022) malam," katanya.

Ia juga menyebut alasan pemberhentian ini tidak masuk akal. Alasan pemberhentian karena faktor kinerja yang tidak baik.

"Kompetensi kita sama rata, tapi kenapa cuma tiga yang dipecat. Padahal setiap hari kita sama-sama masuk kantor," ungkapnya.

Widiawati sudah 11 tahun mengabdi di Lembang Limbong, sejak tahun 2012.

Ia diberhentikan bersama Adolfina Patiallo, Kaur Perencanaan dan Pelaporan, serta Yohanis Ua, Kepala Dusun Ratteayun, Lembang Limbong.

Pemberhentian tiga aparat desa ini disebut berdasarkan rekomendasi dari Camat Rembon, Yulius Papalangi.

Saat dikonfirmasi, Yulius menampik tudingan itu.

Ia mengatakan, dirinya hanya mengikuti usulan dari Kepala Lembang terkait nama-nama yang diberhentikan.

"Tidak pak, camat tak ada intervensi disitu. Justru saya hanya mengikuti nama-nama yang diusulkan pak Lembang. Saya juga baru disini," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Namun Yulius membenarkan alasan pemberhentian itu karena kinerja yang tidak baik.

"Alasannya karena kinerja, Ya ada unsur politiknya juga," ujarnya menambakan.

Sementara, pemecatan yang diduga tak sesuai prosedur ini belum dijawab oleh Kepala Lembang Limbong, Daniel Lintin.

Ia yang dikonfirmasi via telepon berulangkali tak kunjung merespon.

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved