Marah Aparat Desa Dipecat Sepihak, Ketua DPRD Tana Toraja Hantam Lemari!
"Pemberhentian itu ada syaratnya, aparat lembang ini dilindungi undang-undang," ucap politisi Golkar itu dengan nada tinggi.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNTORSJA.COM,MAKALE - Pemecatan sepihak yang dialami tiga aparat Desa Limbong, Kecamatan Rembon, Tana Toraja berbuntut panjang, Sabtu (18/6/2022).
Ketiga aparat desa itu mendatangi DPRD mengadukan nasib yang mereka alami.
Mendengar keluh kesah ketiga aparat desa itu, Ketua DRPD Tana Toraja Welem Sambolangi seketika naik pitam.
Bahkan ia melampiaskan amarah dengan menghantam lemari yang ada di ruang Fraksi Hanura.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan Welem.
Ia menilai hal itu adalah perbuatan semena-mena oleh Kepala Lembang Limbong dan Camat Rembon.
"Pemberhentian itu ada syaratnya, aparat lembang ini dilindungi undang-undang," ucap politisi Golkar itu dengan nada tinggi.
Welem menegaskan, keputusan kepala lembang Limbong memecat tiga perangkat desa melanggar undang-undang.
Selain itu kata dia, menginjak injak wibawa Bupati.
"Menurut saya ini semena-mena tidak menghargai bupati. Dimana wibawa bupati kalau tidak dihargai oknum kepala lembang," geram Putra Masanda ini.
"Pokoknya kita kawal ini.
Bapak dan ibu (aparat lembang) sabar ya," pesan Welem.
Diberikatakan sebelumnya, tiga aparat Lembang Limbong tak terima diberhentikan dari jabatannya.
Salah satu yang diberhentikan yakni Widiawati Mangalik yang menjabat sebagai Sekretaris Lembang.
Widiawati mengatakan, pemecatan dirinya dan dua aparat lembang tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, pemecatan itu juga dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan sebelumnya.