Muzayyin Arif Dicurhati Guru Soal Edaran Wajib Booster Syarat Terima TPP
"Jadi mengaitkan vaksin dengan TPP ini menurut saya pemaksaan kekuasaan yang merugikan para guru dan ASN secara umum," katanya.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
"Keempat saya meminta gubernur untuk mencairkan TPP seperti biasa tanpa syarat vaksin," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) vaksinasi booster untuk menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani. Surat itu bernomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022.
Hayat menyampaikan 5 poin dalam rangka Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Bulan April Tahun 2022 terhadap PNS Pemprov Sulsel.
"Pertama, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah," tulis Hayat dalam suratnya.
Kedua, jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP dapat dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster.
Ketiga bagi yang belum mendapatkan vaksinasi agar menyertakan Surat Keterangan dari Dokter alasan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.
Keempat, ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Keluarga sesuai yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Kelima, dalam hal bukti vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, dan vaksinasi booster agar diupload melalui aplikasi epinisi masing-masing pegawai.(cr2)