Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muzayyin Arif Dicurhati Guru Soal Edaran Wajib Booster Syarat Terima TPP

"Jadi mengaitkan vaksin dengan TPP ini menurut saya pemaksaan kekuasaan yang merugikan para guru dan ASN secara umum," katanya.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
Tribun-Timur.com/Ari Maryadi
Wakil Ketua DPRD Sulsel Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muzayyin Arif. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Sulsel Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muzayyin Arif mengungkapkan menerima banyak keluhan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atas edaran wajib Vaksinasi Booster mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Untuk itu, Muzayyin meminta edaran tersebut ditinjau ulang oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kebijakan itu dinilai memberatkan para ASN, utamanya para guru.

Sebab sejumlah ASN belum menerima TPP mereka karena tidak mampu memaksakan seluruh anggota keluarganya Vaksinasi Booster.

"Selama masa reses, saya menerima banyak keluhan dari ASN terutama kalangan guru terkait kebijakan Gubernur Sulsel yang mensyaratkan vaksin satu keluarga untuk pencairan TPP mereka," kata Muzayyin kepada wartawan Jumat (17/6/2022).

Politisi berlatar santri itu menilai, kebijakan harus vaksin booster satu keluarga ini menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) itu berlebihan.

Ia mengungkapkan empat alasannya mengapa edaran itu harus ditinjau ulang.

Pertama, kata Muzayyin, TPP itu sudah ada aturannya, diberikan atas dasar penilaian kinerja. Seperti terlaksananya kewajiban guru ASN di sekolah dengan baik.

Memasukkan tambahan harus vaksin itu tidak diatur dalam ketentuan TPP.

"Jadi mengaitkan vaksin dengan TPP ini menurut saya pemaksaan kekuasaan yang merugikan para guru dan ASN secara umum," katanya.

Kedua, lanjut Muzayyin, kalaupun itu sesuatu yang dimaksudkan agar ASN menjadi contoh, silakan saja.

Tapi mengharuskan seluruh keluarganya untuk vaksin dosis ketiga itu yang sulit dipahami.

Sebab, kata Muzayyin, tidak semua ASN bisa memaksakan keluarganya untuk vaksin.

Ketiga, Muzayyin menilai pemerintah mesti berpikir lebih kreatif di dalam mendorong pencapaian vaksinasi di Sulsel.

Menurutnya, memberi insentif atau reward tambahan lebih baik dibanding cara paksa seperti yang terjadi.

"Keempat saya meminta gubernur untuk mencairkan TPP seperti biasa tanpa syarat vaksin," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) vaksinasi booster untuk menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Hal itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani. Surat itu bernomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022.

Hayat menyampaikan 5 poin dalam rangka Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Bulan April Tahun 2022 terhadap PNS Pemprov Sulsel.

"Pertama, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah," tulis Hayat dalam suratnya.

Kedua, jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP dapat dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster.

Ketiga bagi yang belum mendapatkan vaksinasi agar menyertakan Surat Keterangan dari Dokter alasan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.

Keempat, ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Keluarga sesuai yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).

Kelima, dalam hal bukti vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, dan vaksinasi booster agar diupload melalui aplikasi epinisi masing-masing pegawai.(cr2)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved