PT Vale
HM Siddiq BM Minta Komisi VII DPR RI Bijak Soal Perpanjangan Kontrak Vale
Persoalan perpanjangan kontrak Vale disampaikan Siddiq saat moderator mempersilahkan peserta rakernas untuk mengajukan pertanyaan ke pimpinan rapat.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
PT Vale sebuah perusahaan pertambangan multinasional yang berkantor pusat di Brasil. PT Vale (Inco) sudah beroperasi di Indonesia sejak 1968 dan mendapat wilayah operasi di Sulawesi.
"Komisi VII DPR RI meminta pemerintah tidak melakukan proses perpanjangan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus PT Vale Indonesia yang akan berakhir 28 Desember 2025, sebelum semua permasalahan yang mengemuka saat ini dapat terselesaikan dengan baik," kata Bambang.
Bambang juga mengatakan komisinya bakal membentuk panitia kerja atau panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi.
Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO.
“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” ujarnya.
Komisi VII, kata dia, sudah mendapat laporan terkait dengan kontribusi minim yang dikerjakan INCO untuk pemerintah dan juga masyarakat setempat.
“Panja akan melakukan pendalaman terkait dengan manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi,” tuturnya.(*)