Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

Disorot DPRD, Dinsos Makassar Tak Libatkan TKSK Data Warga Miskin

Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Yeni Rahman meminta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) direvisi..

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman meminta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) direvisi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar Yeni Rahman meminta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) direvisi.

Sesuai pengamatannya di lapangan, banyak TKSK tidak melakukan penilaian secara objektif terhadap masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.

Apalagi, jika petugas TKSK didominasi ibu-ibu. Acap kali terjadi konflik interest yang juga berefek kepada penilaian untuk mengkategorikan warga miskin penerima bantuan.

"Dari tahun lalu tentang TKSK dan sahabat TKSK perlu direvisi, kalau ibu-ibu yang mendata terlalu keras konflik interestnya," ucap Yeni Rahman Kamis (16/6/2022).

Di samping karena konflik interest, petugas TKSK juga biasanya banyak kurang paham terkait kapasitasnya.

Yeni mengusulkan, Dinas Sosial atau kecamatan memberdayakan anak muda.

"Kalau anak muda tidak ada baper-baper, karena ini penting, lucunya pendataan DTKS rata-rata orang yang kurang kapasitasnya, harusnya memberi edukasi," kata Yeni Rahman.

Selain itu, perlu untuk menyelaraskan pemahaman terkait kategori warga miskin.

Karena hal ini menjadi salah satu sumber masalah di masyarakat.

"Kenapa tidak ada data jelas, kalau perlu di tiap keluruhan dipasang ini kategori miskin, jadi bisa diawasi," terangnya.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Makassar, Aulia Arsyad mengatakan, pihaknya tak lagi melibatkan TKSK untuk mendata warga miskin di wilayahnya.

Tugas dan fungsi TKSK hanya sebagai pendamping penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Karena itu sudah tugas dari Kementerian," katanya.

Warga yang merasa kurang mampu dari segi ekonomi dapat langsung mendaftarkan dirinya ke Kelurahan.

Atau melalui RT/RW setempat untuk menerima bantuan dari kementerian.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved