Hasil Rekapitulasi Indeks Desa Membangun 2022, di Wajo Kini Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
Bukan hanya berhasil mengentaskan desa tertinggal di wilayahnya, Amran Mahmud-Amran juga berhasil membawa Wajo punya lebih banyak desa mandiri.
TRIBUNWAJO.COM - Desa tertinggal di Kabupaten Wajo kini tidak ada lagi dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Amran Mahmud-Amran.
Sangat kontras dengan saat awal keduanya memimpin Bumi Lamaddukelleng.
Ini kembali jadi bukti tangan dingin duet kepala daerah dengan sebutan duo Amran itu.
Berdasarkan rekapitulasi Indeks Desa Membangun (IDM) 2022 dalam Berita Acara Penetapan Status Desa 2022 yang disahkan tim verifikasi pada Mei 2022 lalu, di Wajo sudah tidak ada desa tertinggal.
Padahal, pada 2019 atau awal kepemimpinan Amran Mahmud-Amran, jumlah desa tertinggal sebanyak 22 desa, yang kemudian turun signifikan pada 2020 menjadi 6 desa dan pada 2021 tersisa 3 desa.
Bukan hanya berhasil mengentaskan desa tertinggal di wilayahnya, Amran Mahmud-Amran juga berhasil membawa Wajo punya lebih banyak desa mandiri.
Pada 2022 ini Wajo memiliki enam desa berstatus desa mandiri, status tertinggi dalam program Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
"Kita bersyukur tahun ini sudah memiliki enam desa yang berstatus desa mandiri. Sebelumnya, pada tahun 2021 baru dua desa, bahkan di tahun 2019 dan 2020 belum ada desa kita yang berstatus desa mandiri," ucap Andi Liliyannah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Wajo, saat dikonfirmasi Rabu (15/6/2022).
Desa yang berstatus Desa Mandiri pada 2022 ini, yaitu Desa Salobulo di Kecamatan Sajoanging serta Desa Nepo, Ujungbaru, Pakkanna, Inalipue, serta Assorajang di Kecamatan Tanasitolo.
Sedangkan desa yang berstatus desa berkembang dan desa maju dari 2019 masing-masing 109 dan 11, 2020 sejumlah 119 dan 17, 2021 sebanyak 110 dan 27, serta 2022 sebanyak 96 dan 40.
Artinya, pada 2022 ini makin banyak desa berstatus desa maju, status ini satu tingkat di bawah status Desa Mandiri.
"Inilah sebenarnya yang kita harapkan, kita ingin agar semua desa menuju pada status desa mandiri. Ada kelebihan yang dimiliki pada status desa mandiri tersebut, yaitu pencairan dana desanya dua kali saja, di mana pada umumnya pencairan untuk desa di luar status tersebut itu adalah tiga kali," kata Liliyannah.
Menurutnya, pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat bisa lebih cepat.
Status desa mandiri juga menjadi salah satu Indikator untuk mendapatkan alokasi kinerja dalam pembagian Dana Desa setiap tahunnya.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkanb) Wajo menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan kepala OPD (organisasi perangkat daerah), khususnya Kepala Bappelitbangda, para camat, kepala desa serta seluruh stakeholder terkait atas kerja samanya sehingga kita bisa membawa desa kita pada peningkatan status ini. Apresiasi kami juga secara khusus kepada tenaga ahli pendamping kabupaten, pendamping desa kecamatan, dan pendamping lokal desa yang telah mendampingi selama ini," bebernya.