Operasi Patuh 2022
Operasi Patuh Hari Kedua, 30 Pengendara di Maros Dapat Surat Teguran
Setiap pengendara yang melintas di Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Turikale dihentikan oleh polisi.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Puluhan pengendara terjaring operasi patuh hari kedua di Halaman Masjid Al-Markaz Maros, Selasa (14/6/2022).
Operasi patuh ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Maros AKP Abd Malik.
Setiap pengendara yang melintas di Jalan Poros Maros-Makassar, Kecamatan Turikale dihentikan oleh polisi.
Mereka kemudian diarahkan untuk masuk di area Masjid Al Markaz Maros untuk kemudian diperiksa kelengkapan kendaraannya.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah pengendara yang kedapatan melanggar mencapai 30 orang.
"Untuk hari ini, sudah ada beberapa yang kami tindaki. Dari Ditlantas ada tujuh pelanggaran yang ditekankan seperti tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman," katanya.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara yakni tidak menggunakan sabuk pengaman dan berboncengan namun tidak menggunakan helm.
Pengendara yang kedapatan melanggar dalam operasi patuh ini langsung diberikan surat teguran.
"Kami memberikan teguran simpatik, apabila dikemudian hari pengendara tersebut kedapatan melanggar lagi, maka akan kami berikan surat tilang sesuai dengan ketentuan," terangnya.
Namun jika pengendara tersebut tidak bisa memperlihatkan surat kelengkapan kendaraannya, kata Malik, terpaksa kendaraannya harus ditahan.
"Mereka yang tidak bisa memperlihatkan surat kelengkapan, maka kendaraannya ditahan dulu, sampai pengendara itu bisa memperlihatkannya," ujarnya.
Diketahui, operasi patuh akan berlangsung selama 14 hari hingga tanggal 26 Juni mendatang.
Operasi patuh akan dilakukan di sejumlah titik, seperti Masjid Al-Markaz dan Jalan Poros Bantimurung.
"Kita nanti akan lakukan operasi patuh itu di seluruh wilayah hukum Polres Maros, sehingga tidak ada pengendara nakal yang lolos," ujarnya.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita