Kekerasan Seksual
Ibu di Enrekang Pergoki Putrinya Diperkosa Tetangga, Polisi: Kejadiannya di Rumah Korban Sendiri
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Muh. Irham
Enrekang, Tribun - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Seorang anak berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial AR (49). Ia sudah dua kali memperkosa korban.
"Sudah dua kali diperkosa oleh tetangga sendiri. Kasus Ini dilaporkan oleh ibu korban," kata Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Syamsul Rijal via seluler Selasa (14/6/2022) malam.
Rijal menjelaskan, AR melakukan pemerkosaan pada Mei dan Juni 2022.
Saat melakukan aksi yang kedua kalinya, AR dipergoki oleh ibu korban.
Saat itu pelaku keluar dari rumah korban usai melakukan aksi bejadnya.
Setelah melihat AR keluar dari rumahnya, ibu korban langsung menanyakan kepada putrinya apa yang telah diperbuat oleh pelaku kepada dirinya.
Atas pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkan perbuatan AR kepada polisi.
"AR melakukan itu di rumah korban. Nah waktu berbuat yang kedua kalinya, dipergoki ibu korban," papar Rijal.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, Sat Reskrim Polres Enrekang langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil pada Senin (6/6/2022) kemarin, AR ditangkap di rumahnya.
"Sudah diamankan, sekarang ditahan, untuk korban PPA Polres Enrekang akan terus melakukan pendampingan," ucapnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat undang-undang (UU) perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
