BKD Sebut Kebijakan Wajib Boster ASN Tidak Akan Ditinjau Ulang
Indikatornya, bagi Imran, sudah ada 10 OPD telah membayarkan TPP kepada ASN.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan (BKD Sulsel) Imran Jauzi menyampaikan kebijakan wajib vaksin booster bagi ASN dan keluarganya tidak akan ditinjau ulang.
Pemprov Sulsel mewajibkan ASN vaksin booster untuk mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu disampaikan Imran saat dihubungi soal surat DPRD Sulsel kepada Pemprov Sulsel.
Imran mengatakan, kebijakan Gubernur Andi Sudirman itu mendapat respon baik dari para ASN Pemprov Sulsel.
Indikatornya, bagi Imran, sudah ada 10 OPD telah membayarkan TPP kepada ASN.
"Saya kira tidak perlu ditinjau ulang karena saat ini sudah 10 OPD yang terbayarkan TPP-nya," kata Imran saat dihubungi Selasa (14/6/2022).
Imran mengatakan, ASN Pemprov Sulsel punya kepatuhan yang baik terhadap aturan tersebut. Untuk itu Pemprov Sulsel menilai tidak perlu dilakukan peninjauan ulang.
"Ini menunjukkan bahwa kepatuhan ASN kita sangat baik, dan pemenuhan persyaratan sesuai Surat Edaran tersebut dapat dipenuhi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Sulawesi Selatan meminta kebijakan wajib boster untuk pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) ditinjau ulang.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengirim surat resmi kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Selasa (14/6/2022) hari ini.
Pimpinan DPRD meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meninjau ulang kebijakan wajib vaksinasi boster bagi ASN untuk mencairkan TPP.
Surat pimpinan DPRD Sulsel itu menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat Komisi A dengan Pemprov Sulsel Kamis 9 Juni 2022 kemarin.
Saat itu, RDP memanggil BKD Sulsel dan Biro Organisasi Setda Sulsel.
"Hari ini kita kirimkan surat secara resminya kepada Pak Gubernur. Surat ini atas nama lembaga DPRD Sulsel menindaklanjuti RDP di Komisi A," kata Andi Ina saat dihubungi Selasa (14/6/2022).
Andi Ina mengatakan hasil RDP Komisi A dengan Pemprov Sulsel telah menjadi keputusan lembaga atas nama DPRD Sulsel.
Oleh karena itu pimpinan DPRD Sulsel menindaklanjuti dengan mengirim surat resmi kepada Gubernur Andi Sudirman.
"Ada RDP di Komisi A, hasil RDP kemudian ada hasil yang mereka putuskan. Itu keputusan lembaga DPRD, tentu kita pimpinan menindaklanjuti untuk disampaikan kepada pak gubernur bahwa hasil RDP seperti itu. Ini keputusan lembaga ya, bukan keputusan Ketua DPRD, karena ada yang jadi pembahasan dalam RDP komisi RDP A," katanya.(cr2)