JPU Abaikan Hasil Audit BPK Kasus Korupsi Puskesmas Batua Makassar
Andi Ilham Hatta Sulolipu adalah Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, sedangkan Muhammad Kadafi Marikar merupakan Direktur PT Sultana Anugrah.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Christian Hasian, auditor kerugian negara dari BPK hadir sebagai saksi lanjutan sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar belum lama ini.
“Kami menghitung kerugian negara berdasarkan keterangan ahli konstruksi. Untuk pertanggungjawaban, kami menerbitkan LHP dengan kata lain kami bertanggungjawab atas kerugian negara,” kata Christian dalam keterangannya di muka persidangan saat menjadi saksi ahli pada persidangan, Senin lalu.
Penyebutan nilai kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh BPK, di mana ahli kerugian negara dalam laporannya nomor 10/LHP/XXI/06/2021 menegaskan Ilham bertanggungjawab pada kerugian negara senilai Rp5,71 miliar lebih dan Kadafi Rp8,69 miliar.
Merujuk pada hasil perhitungan kerugian negara dikeluarkan BPK tertanggal 17 Juni 2021 dan penyidik kepolisian serta JPU, menunjukkan JPU membalikkan fakta, khususnya penyebutan tanggungjawab beban kerugian negara.
Penetapan kerugian negara yang harus ditanggung Ilham dan Kadafi dalam LHP yang dikeluarkan BPK, menurut Cristian dalam persidangan dihitung dan dilakukan pengujian dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 1/2004, tentang perbendaharaan negara yang menyatakan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang berharga yang nyata dan pasti jumlahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengerjaan-tahap-ii-rs-batua-makassar-512021.jpg)