Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

JPU Abaikan Hasil Audit BPK Kasus Korupsi Puskesmas Batua Makassar

Andi Ilham Hatta Sulolipu adalah Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, sedangkan Muhammad Kadafi Marikar merupakan Direktur PT Sultana Anugrah.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK TRIBUN-TIMUR.COM
Kondisi Gedung Puskesmas Batua Raya Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penetapan nilai kerugian negara dalam tuntutan JPU terhadap Andi Ilham Hatta Sulolipu dan Muhammad Kadafi Marikar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua dinilai mengabaikan fakta hasil audit BPK.

Materi tuntutan JPU merujuk nilai kerugian negara yang dibebankan kepada keduanya belum lama ini.

JPU menyebut Ilham bertanggungjawab atas kerugian negara Rp18,75 miliar lebih dan Kadafi Rp3 miliar lebih.

Ilham adalah Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah, sedangkan Kadafi merupakan Direktur PT Sultana Anugrah.

Mereka dituntut masing-masing 10 tahun penjara karena dinilai merugikan negara senilai Rp22 miliar.

Terkait hal tersebut, Muhammad Syahban Munawir selaku penasehat hukum Andi Ilham Hatta angkat bicara.

Syahban mempertanyakan dasar JPU membebankan kerugian negara Rp18,75 miliar kepada Ilham Hatta.

“Hasil audit LHP investigatif BPK terkait perhitungan nilai kerugian negara atas pembangunan gedung Puskemas Batua tahap I hanya Rp5,71 miliar,” kata Syahban via rilis, Minggu (12/6/2022).

“Kemudian temuan BPK malah menunjukkan penguasaan dana proyek secara pribadi oleh Pak Kadafi lebih besar dari Pak Ilham, yakni Rp8,69 miliar,” Syahban menambahkan.

Ia menjelaskan, merujuk pada LHP BPK, auditor menyebutkan penguasaan uang secara pribadi dari pembayaran pekerjaan pembangunan Puskemas Batua tahap I masing-masing terjadi pada 24 Januari 2018, tapi uang itu diterima oleh pegawai Ilham Hatta atas nama Hasrul Indrajaya, Rp3,5 miliar.

Penerimaan kedua kata Syahban, menurut auditor BPK terjadi pada 17 November 2018 senilai Rp2,21 miliar melalui penyetoran uang ke sebuah rekening oleh Muhammad Ramli Dani.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar secara tunai menerima uang Rp12,605 miliar.

Namun, BPK dalam hasil auditnya menyatakan jumlah uang digunakan untuk keperluan proyek, seperti pembelian besi dan beton hanya Rp3,9 miliar.

“Sehingga terdapat sisa uang dikuasai Kadafi Marikar sebesar Rp8,69 miliar. Tapi pada tuntutan JPU malah beban kerugian negara harus ditanggung Pak Ilham mencapai Rp18 miliar. Jauh lebih tinggi dari fakta temuan BPK dalam LHP. Ini sangat ganjil,” katanya.

Hadirkan Christian Hasian dalam Sidang

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved