Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tenaga Honorer

2.000 Tenaga Honorer Lutim Terancam Nganggur, Dewan: Perlu Upaya Semoga Mereka Bisa Aman

Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin berharap tenaga upah jasa tidak terkena dampak aturan penghapusan tenaga honorer ini.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN ISMAR
Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin 

Ia mengatakan ada beberapa tenaga teknis, pendidikan, kesehatan, damkar, yang perlu pembicaraan yang lebih tinggi lagi.

Walaupun kata Budiman dibuka ruang untuk outsourching.

"Sebenarnya itu peluang yang baik untuk outsourching, sehingga kualitas, gaji, berdasarkan UU ketenagakerjaan," imbuh dia.

Menurut Budiman, kebijakan ini positif mengarah profesionalisme kerja.

Memang ke depan pemerintah akan dibangun sistem digitalisasi. Cuma ada hal yang tidak bisa digantikan oleh sistem itu.

"Seperti guru, tenaga kesehatan, damkar, Satpol PP. Tapi kalau ada ruang, petunjuk teknis seperti apa, kita berterima kasih," katanya.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.

"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).

Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

Hal ini dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved