Tenaga Honorer
2.000 Tenaga Honorer Lutim Terancam Nganggur, Dewan: Perlu Upaya Semoga Mereka Bisa Aman
Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin berharap tenaga upah jasa tidak terkena dampak aturan penghapusan tenaga honorer ini.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
Malili, Tribun - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November tahun 2023.
Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin berharap tenaga upah jasa tidak terkena dampak aturan penghapusan tenaga honorer ini.
Aripin mengatakan perlu diupayakan agar kebijakan baru ini tidak merugikan tenaga upah jasa.
Kata Aripin, tenaga upah jasa punya peran penting juga dalam memudahkan pelayanan ke masyarakat.
Aturan penghapusan tenaga honorer, mandat Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Aturan ini mulai berlaku mulai 28 November 2022 mendatang.
Aturan tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri hanya dua jenis yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
"Kita harap ada solusi terbaik dari pemerintah untuk tenaga upah jasa kita,"
"Pemkab Luwu Timur perlu upayakan untuk masa depan tenaga upah jasa kita, semoga aman," kata Aripin, Senin (13/6/2022).
Ada 2.000 orang lebih tenaga upah jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tenaga upah jasa adalah pegawai berstatus non PNS, yang keberadaannya vital dalam pelayanan kepada masyarakat di Pemkab Luwu Timur.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Budiman juga memberikan respon terkait aturan baru ini.
"Jadi sementara kita menunggu petunjuk teknis. Kita pun menunggu seperti apa,"
"Semoga kita kepala daerah diundang untuk membicarakan itu,"
"Karena banyak hal yang perlu dibicarakan dengan baik," kata Budiman, Jumat (10/6/2022) di Wisma Golden House.
Ia mengatakan ada beberapa tenaga teknis, pendidikan, kesehatan, damkar, yang perlu pembicaraan yang lebih tinggi lagi.
Walaupun kata Budiman dibuka ruang untuk outsourching.
"Sebenarnya itu peluang yang baik untuk outsourching, sehingga kualitas, gaji, berdasarkan UU ketenagakerjaan," imbuh dia.
Menurut Budiman, kebijakan ini positif mengarah profesionalisme kerja.
Memang ke depan pemerintah akan dibangun sistem digitalisasi. Cuma ada hal yang tidak bisa digantikan oleh sistem itu.
"Seperti guru, tenaga kesehatan, damkar, Satpol PP. Tapi kalau ada ruang, petunjuk teknis seperti apa, kita berterima kasih," katanya.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan merekrut pekerja alih daya atau outsourcing sebagai tenaga tambahan untuk ditempatkan di instansi yang membutuhkan, menggantikan sistem pegawai honorer.
"Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing)," ujar Tjahjo dalam surat edaran Selasa (31/5/2022).
Tjahjo menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK nantinya juga harus menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Hal ini dilakukan agar di lingkungan instansi masing-masing tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN lagi.(*)