Pencurian HP
Setelah 10 Kali Curi HP di Jeneponto, Warga Asal Bulukumba Akhirnya Ditangkap di Makassar
SR mencuri HP milik Muh Aidin Takbir (9) warga Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Resmob Polres Jeneponto menangkap SR (18) pelaku pencurian HP.
SR ditangkap di Jalan Tamangapa Raya BTN Ranggong Permai, Kelurahan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (11/6/2022) dini hari.
Diketahui SR merupakan warga Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
SR merupakan seorang residivis dan sudah sering beraksi di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Terakhir, ia mencuri HP milik Muh Aidin Takbir (9) warga Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto Aipda Abd Rasyak beserta anggota yang dibackup tim Resmob Polda Sulsel.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin menuturkan pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku lantaran adanya beberapa petunjuk dari hasil penyelidikan.
Kemudian tim langsung menuju ke lokasi dan meminta bantuan ke Polda Sulsel.
"Tim berkoordinasi dengan resmob Polda Sulsel untuk dibackup selanjutnya tim menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku SR," ujarnya, Sabtu (11/6/2022).
Saat terduga pelaku ditangkap ia sedang berada di rumah saudaranya di Kota Makasar.
Kemudian pelaku di interogasi dan mengakui perbuatan yang ia lakukan.
SR mengaku sering melakukan aksi pencurian diberbagai titik di Kabupaten Jeneponto.
"SR juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa toko/kios di wilayah Jeneponto sebanyak 10 kali," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A02.(*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita