Pilpres
Jadwal Lengkap Pendaftaran dan Pemilihan Presiden dan Wapres, Putaran Kedua 26 Juni 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diadakan serentak 2024.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan diadakan serentak 2024.
Hal itu berdasarkan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (7/6/2022).
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tahapan Pemilu akan dimulai 14 Juni 202 dengan durasi masa kampanye, anggaran, hingga pemungutan suara.
Baca juga: Airlangga Hartarto Berpotensi Jadi Capres Terkuat di Pilpres 2024
Baca juga: Bukan Ganjar atau Puan Maharani, Projo Punya Sosok Capres dari Partai Lain untuk Didukung di Pilpres
Sementara pendaftaran dan pemilihan capres cawapres Dikutip dari laman @dpr_ri, DPR dan KPU telah menyepakati tahapan tanggal pendaftaran dan pemilihan capres cawapres 2024.
Pendaftaran dan pemilihan capres cawapres yakni 19 Oktober 2023-25 November 2023 untuk pendaftaran dan 14 Februari 2024 untuk pemilihan capres cawapres.
KPU juga telah menetapkan jadwal Pilpres putaran kedua pada 26 Juni 2024.
Presiden dan wakil presiden terpilih itu akan akan menjabat selama 5 tahun pada periode pertama.
Mereka juga bisa dipilih kembali untuk menjabat di periode kedua.
Tahapan pemilu 2024
Putaran I
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hasim0124082021.jpg)